Kendari, Sultrust.com — Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas II A Kendari, Senin (22/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan penahanan ilegal terhadap seorang tahanan bernama Deny Zainal, meskipun telah diputus bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari.
JGN Sultra menilai tindakan pihak Rutan Kelas II A Kendari sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip supremasi hukum, karena Majelis Hakim PN Kendari telah secara sah dan meyakinkan memvonis bebas Deny Zainal sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Kamis, 18 Desember 2025. Namun faktanya, Deny Zainal masih tetap ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama beberapa hari setelah putusan dibacakan.
Sarfan selaku Koordinator Lapangan melalui orasinya menyampaikan dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Rutan Kelas II A Kendari ilegal atau tidak berdasar hukum yang jelas serta melawan putusan pengadilan.
“Kan sudah Majelis Hakim sudah memvonis bebas, kenapa masih ditahan? Kami menganggap penahanan tersebut tanpa landasan hukum serta menentang putusan Pengadilan,” Ujar Sarfan dalam orasinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JGN Sultra, penahanan tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum pegawai integrasi Rutan Kendari berinisial HT dan GR dengan dalih pengurusan administrasi dan kelengkapan berita acara pelaksanaan putusan.
Alasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas putusan pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar).
“Dalam peraturan tidak dibenarkan penahanan kepada seseorang yang telah divonis bebas atau tidak bersalah walaupun satu detik sekalipun. Sehingga kami menganggap penahanan oleh Rutan dengan dalih pengurusan administrasi merupakan dugaan tindakan melawan hukum,” Tegas Sarfan.
Akibat adanya tekanan dan desakan keras dari pihak kuasa hukum, barulah Deny Zainal akhirnya dibebaskan pada Minggu, 21 Desember 2025. Meski demikian, JGN Sultra menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sepele, karena menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Serta Oknum-oknum yang terlibat harus diadili sesuai peraturan yang berlaku.
“Informasinya Deny Zainal telah dibebaskan kemarin sejak putusan Majelis Hakim Kamis lalu. Mungkin karena tekanan publik. Namun pembebasan iDeny Zainal tu konteks lain, kami tetap meminta Oknum-oknum yang diduga melawan hukum harus diadili, sekaligus meminta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan untuk mencopot Karutan Kelas II A Kendari,” Jelas Sarfan.
Lebih lanjut, JGN Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas dari Dirjen PAS, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya. Putusan pengadilan adalah hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan tanpa syarat,” Pungkasnya. (*)



















