Jakarta, Sultrust.com — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta akan melaporkan PT Paramitha Persada Tama (PPT) ke sejumlah kementerian dan lembaga negara atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan di Konawe Utara (Konut).
Langkah hukum itu akan ditempuh dengan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Tak berhenti di situ, mereka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan mengadili direktur utama perusahaan tersebut.
Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto, menuding PT Paramitha Persada Tama telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum di bidang lingkungan. Ketika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban. Potensi pelanggaran hukum yang diduga mencemari laut ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius,” ungkap Irsan, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam keterangannya, Irsan menyebutkan pasal-pasal yang berpotensi dilanggar.
Menurutnya, Pasal 60 undang-undang itu dengan tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku yang terbukti melanggar. Karena itu, HAMI mendesak kementerian terkait segera turun tangan.
“KLH dan KKP harus segera membentuk tim di bidang pengendalian pencemaran lingkungan yang merusak sistem ekologis. KKP maupun KLH harus segera melakukan investigasi lapangan, pengecekan titik koordinat, karena jika tidak hari ini akan kami jadikan bukti. Titik koordinat tempat mereka melakukan aktivitas yang diduga terjadi pencemaran lingkungan akan semakin terus melebar bahkan meluas lebih parah lagi,” Tegasnya.
Lanjut, Ia meminta pemerintah memperlihatkan keseriusannya menindak tambang-tambang yang beroperasi tanpa memperhatikan aturan lingkungan.
“Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan titik koordinat, dan berkoordinasi apakah fakta di lapangan sama dengan dugaan pencemaran lingkungan ini betul atau tidak. Agar menjadi bukti keseriusan bahwa pemerintah serius dalam menangani persoalan tambang ilegal sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang,” ujarnya
Selain memimpin HAMI, Irsan juga menjabat Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEOA). Ia memastikan lembaganya siap melengkapi laporan dan menyerahkannya ke KLHK, KKP, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Untuk itu kami meminta Bareskrim Polri bersama instansi terkait untuk segera memanggil dan mengadili Dirut PT Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor dari terjadinya pencemaran lingkungan,” tutupnya. (*)



















