Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Menanti Bahlil di Bumi Anoa, LINK Sultra Siapkan Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal CV Unaaha Bakti Persada

209
×

Menanti Bahlil di Bumi Anoa, LINK Sultra Siapkan Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal CV Unaaha Bakti Persada

Share this article
Mentri ESDM Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Desakan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) menguat dari aktivis lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini datang dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, yang menuding perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas pemuatan ore nikel ilegal di kawasan Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Example 300x600

Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa Jetty milik CV UBP diduga menjadi tempat keluar masuk ore nikel ilegal yang bersumber dari kawasan hutan lindung.

“Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang ilegal, yang berasal dari lahan koridor, yang ada di Kabupaten Konut. Di antaranya, paling banyak berasal dari Desa Sari Mukti dan lahan eks PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta penambang koridor lainnya,” bebernya, Jumat (31/10/2025).

Lanjut, Andriansyah menilai aktivitas tersebut mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan pertambangan. Ia menuturkan, CV UBP saat ini tengah dalam proses pengurusan izin Terminal Umum (Termum), namun sudah beroperasi memfasilitasi pengapalan ore dari berbagai titik ilegal di Konawe Utara.

“Perlu diketahui, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty miliknya, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti aktivitas perusahaan yang berlangsung secara diam-diam. Menurut Binggo, operasi pengapalan dilakukan pada malam hari dan telah berjalan cukup lama, tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

“Selain mendesak Satgas PKH untuk menertibkan dugaan aktivitas ilegal CV UBP, juga akan mendesak Menteri ESDM segera mencabut IUP perusahaan dimaksud,” tegasnya.

Momen kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat akan dimanfaatkan LINK Sultra untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka.

“Ini menjadi agenda utama kami, untuk menemui Menteri ESDM, sehingga dugaan aktivitas ilegal CV UBP di Desa Marombo segera ditertibkan,” terangnya.

Hasil pemantauan lapangan LINK Sultra menunjukkan, aktivitas di Jetty CV UBP telah berlangsung selama delapan bulan sejak Februari 2025 hingga kini. Aktivitas tersebut, kata mereka, berlangsung intens pada malam hari.

“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan dua orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud. Sementara inisial PR diduga adalah pengatur koordinasi di Jetty CV UBP, juga diduga paling mengetahui dan mengatur keluar masuk ore dari para penambang koridor,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600