Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Belum Bayar Denda Kawasan Hutan, Koalisi Aktivis Desak Kejati Sultra dan BPK RI Lakukan Audit

354
×

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Belum Bayar Denda Kawasan Hutan, Koalisi Aktivis Desak Kejati Sultra dan BPK RI Lakukan Audit

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Koalisi Aktivis Sultra Menggugat, yang terdiri dari Law Mining Center (LMC) dan Lembaga Pemantau Pemerhati Hukum (LPPH), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyelidiki kewajiban pembayaran denda atas pembukaan kawasan hutan tanpa izin oleh PD Aneka Usaha Kolaka. Desakan ini disampaikan pada Rabu 22 Mei 2024.

Julianto Jaya Perdana, Koordinator Koalisi Aktivis Sultra Menggugat sekaligus Direktur Eksekutif LMC, mengungkapkan bahwa Kejati Sultra harus serius menyelidiki dan menagih denda yang belum dibayar oleh PD Aneka Usaha Kolaka.

Example 300x600

“Kami berharap Kejati Sultra serius dalam menyelidiki kewajiban PD Aneka Usaha Kolaka terkait pembayaran denda atas pembukaan kawasan hutan tanpa izin di WIUP mereka,” ujar Julianto.

Menurut Julianto, berdasarkan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, telah ditentukan besaran pokok denda yang harus dibayarkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka. Namun, ada polemik terkait terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

“Besaran pokok dendanya dan skema penyelesaiannya telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Namun, yang jadi polemik adalah PD Aneka Usaha Kolaka belum melunasi kewajibannya tetapi RKAB-nya sudah terbit,” bebernya.

Julianto juga menduga ada oknum di Ditjen Minerba yang mendukung terbitnya persetujuan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka.

“Kami menduga ada oknum di Ditjen Minerba yang menyokong terbitnya persetujuan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka, padahal KLHK merekomendasikan agar Ditjen Minerba tidak mengeluarkan RKAB untuk perusahaan tambang yang belum menyelesaikan denda pembukaan kawasan hutan tanpa izin. Hingga saat ini, PD Aneka Usaha Kolaka belum memperoleh PPKH dari KLHK, ini janggal menurut kami,” ungkapnya.

Julianto menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak boleh memberikan kelonggaran terhadap PD Aneka Usaha Kolaka dan harus menghentikan kegiatan penambangan dan penjualan domestik hingga penyelidikan selesai.

“Kejati Sultra seharusnya tidak memberikan kelonggaran kepada perusahaan ini karena masih ada indikasi kerugian negara yang belum ditunaikan oleh pihak terkait,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Rendi Tabara, Ketua LPPH, menambahkan bahwa pihaknya akan segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga menyebabkan kerugian negara selama melaksanakan kegiatan penambangan di Kabupaten Kolaka.

“Kami akan segera menyambangi BPK RI untuk mengaudit kembali PD Aneka Usaha Kolaka, karena kami menduga kegiatan penambangan mereka di Kolaka berindikasi pada kerugian negara,” ujarnya.

Attachment.png

Example 300250
Example 120x600