Kendari, Sultrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut kontrak kerja sama sewa alat berat antara PT ANTAM Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) tahun 2021.
RDP yang dijadwalkan berlangsung pekan depan ini bakal melibatkan sejumlah institusi terkait. Langkah ini diambil guna mengurai transparansi dan prosedur di balik kontrak kerja bernilai ratusan miliar tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, membenarkan agenda resmi legislatif untuk memanggil para pihak terkait dalam waktu dekat.
”Jadi,” singkat Suwandi Andi menjawab pesan WhatsApp media ini, Rabu (1/7/2026).
Rencana evaluasi ini berawal dari aduan Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara pada 12 Mei 2026 lalu. Kelompok masyarakat ini secara resmi mendesak DPRD Sultra membedah proses pelaksanaan kontrak jasa sewa alat berat beserta peralatan pendukung pada Satuan Kerja (Satker) Mining PT ANTAM Tbk UPBN Sultra.
Perwakilan Koalisi Pemerhati Hukum Sultra, Abdi Wira, mengapresiasi respons legislatif yang mengakomodasi tuntutan publik tersebut. Ia menegaskan, forum RDP harus menjadi ruang pembuktian terkait mekanisme legalitas kontrak.
”Saat RDP, kiranya dapat menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem dan mekanisme proses lelang pekerjaan tersebut,” katanya.
Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //***/2021, kerja sama ini ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk dan Haji Sukri Aras selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra.
Ikatan kontrak berdurasi tiga tahun ini berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam klausul perjanjian, PT SJS berkewajiban memasok 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta armada pendukung lainnya untuk operasional di wilayah IUP Tambang Pomalaa.
Nilai total kontrak kerja ini mencapai estimasi Rp890 miliar berdasarkan acuan harga satuan. Mekanisme pembayaran disepakati menggunakan sistem realisasi jam kerja alat berat (Hours Meter/HM) yang diverifikasi berkala oleh pihak PT ANTAM setiap bulan. (*)



















