Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KSBSI Dampingi 9 Pekerja Politeknik Bombana, Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

24
×

KSBSI Dampingi 9 Pekerja Politeknik Bombana, Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

Share this article
Pemberian surat kuasa Sembilan tenaga pengajar dan non-pengajar Politeknik Bombana resmi memberikan kuasa kepada Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Bombana, Sultrust.com – Sembilan tenaga pengajar dan non-pengajar Politeknik Bombana resmi memberikan kuasa kepada Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tunggakan upah selama bertahun-tahun oleh pihak yayasan dengan total estimasi mencapai Rp339 juta.

Example 300x600

Berdasarkan surat resmi dari Korwil KSBSI Sultra, Ketua DPC KSBSI, Iswanto Sugiarto, ditunjuk sebagai delegasi sekaligus kuasa hukum para pekerja dalam mengawal kasus hak normatif ini.

Iswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari para pekerja, penundaan pemenuhan hak ini diduga menggunakan modus pembayaran upah yang tidak penuh, atau hanya separuh dari nilai yang tertera dalam kontrak kerja awal.

“kami sudah minta keterangan pekerja dan melihat modusnya adalah upah dibayarkan hanya setengah dari gaji kontrak kerja” ujar Iswanto, Minggu (28/6/2026).

Lanjut, merujuk pada dokumen kontrak kerja dari sembilan pekerja yang diterima KSBSI, besaran gaji yang disepakati bervariasi, berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Dari sembilan orang tersebut, salah satunya diketahui merupakan mantan Wakil Direktur III Bidang Kerja Sama Politeknik Bombana.

Sebelum melimpahkan kuasa ke KSBSI, para pekerja sebenarnya telah menempuh jalur mediasi formal. Upaya tersebut bahkan telah menghasilkan surat anjuran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana. Surat anjuran itu mewajibkan pihak kampus untuk melunasi seluruh tunggakan dan kekurangan upah senilai Rp339 juta.

Selain jalur hubungan industrial, para pekerja juga telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra sejak tahun 2025 lalu. Namun, hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Iswanto menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas perselisihan industrial biasa. Menurutnya, pemotongan dan penundaan upah sudah masuk dalam ranah kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) serta Desk Ketenagakerjaan kepolisian.

Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas jika perusahaan atau yayasan sengaja menahan hak pekerja. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Selain sanksi pidana, terdapat pula risiko sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sementara bagi yayasan yang terlambat atau tidak membayar upah, merujuk pada Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pelanggaran lain yang ditemukan KSBSI adalah kelalaian pihak kampus dalam mendaftarkan kesembilan eks pekerja tersebut ke program BPJS. Berdasarkan Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tindakan ini diancam pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini turut menyeret perhatian publik lantaran profil pendiri yayasan tersebut. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikantongi KSBSI, yayasan perguruan tinggi ini didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sementara posisi Pembina sekaligus Ketua Yayasan ditempati oleh salah seorang anggota DPR RI Dapil Sulsel berinisial I.

Melihat latar belakang tersebut, KSBSI Kendari menegaskan bakal mengawal perkara ini hingga tuntas ke ranah hukum demi tegaknya keadilan bagi pekerja. Polda Sultra didorong untuk bergerak cepat mengusut tuntas laporan yang mengendap sejak 2025 tersebut dengan mengedepankan asas Ultimum Remedium.

Apabila penanganan di tingkat daerah menemui jalan buntu, KSBSI menyatakan kesiapannya untuk menarik kasus ini ke tingkat pusat, dengan melaporkannya langsung ke Dittipiter Mabes Polri serta Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya untuk mencari akses komunikasi guna mengonfirmasi pihak pengelola maupun pengurus Yayasan Politeknik Bombana terkait tuntutan para pekerja tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600