Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Konflik Lahan PT RJL vs Petani Cengkeh di Kolut, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tutupi Fakta

120
×

Konflik Lahan PT RJL vs Petani Cengkeh di Kolut, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tutupi Fakta

Share this article
Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Haji Lukman, Andito, S.H., M.H., di kolase dengan lahan perkebunan yang di garap PT Riota Jaya Lestari. // (dok : sultrust.com)
Example 468x60

Kolut, Sultrust.com — Polemik kegiatan pertambangan nikel yang melibatkan petani cengkeh dan PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian bergulir.

Kali ini, Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Haji Lukman menilai klarifikasi pers yang disampaikan manajemen PT RJL tidak objektif dan terkesan menutupi fakta penting yang terjadi di lapangan.

Example 300x600

​Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan perkebunan cengkeh seluas kurang lebih 15 hektare yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. RJL.

Konflik yang beredar luas di media sosial tersebut memicu tanggapan resmi dari manajemen perusahaan melalui konferensi pers. Namun, respons pihak perusahaan justru dinilai memicu persoalan baru karena dianggap tidak menyajikan fakta hukum secara utuh.

​Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Haji Lukman, Andito, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik antara pihak perusahaan pertambangan dengan kliennya bukan persoalan yang baru saja terjadi.

​”Polemik ini bukan baru terjadi hari ini, akan tetapi menurut info dari klien kami sebelum kami angkat Kuasa, polemik ini sudah terjadi semenjak 2 tahun terakhir, dan mereka hanya mendapatkan janji penyelesaian yang tak kunjung di realisasikan hingga saat ini oleh pihak perusahaan,” Ungkap Andito.

​Andito juga mengungkapkan, selama rentang waktu dua tahun tersebut, lahan perkebunan cengkeh milik kliennya telah mengalami penggusuran. Bahkan, aktivitas alat berat dilaporkan masih terus berlanjut di area yang masih produktif.

​”Lalu kemudian dalam waktu 2 tahun terakhir ini, lahan klien kami yang berisi tanaman cengkeh dengan total luasan mencapai 15 hektare sudah dilakukan penggusuran, dan direncanakan lagi aktivitas lanjutan di lahan klien kami yang saat ini masih tumbuh subur cengkeh nya, sudah dilakukan pengeboran. Berapa hari lalu kami turun di lokasi untuk menginvestigasi ternyata betul bahwa di lokasi klien kami sudah ada alat bor yang menandakan adanya perencanaan aktivitas lanjutan yang terancam menggusur cengkeh yang masih tumbuh subur hari ini,” ujarnya.

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari para ahli waris untuk turun langsung ke lokasi demi mempertahankan hak-hak mereka. Aksi pertahanan lahan ini sempat terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial, memperlihatkan keresahan para petani yang terancam kehilangan mata pencaharian.

​Menanggapi langkah PT RJL yang menggelar konferensi pers dengan alasan untuk menyampaikan informasi secara utuh dan objektif, tim kuasa hukum memberikan sanggahan keras. Menurut Andito, penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan kepada media justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

​”Menurut kami, bahkan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan justru tidak objektif dan tidak utuh, bahkan terkesan menutupi fakta, karena apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada media seakan-akan lahan yang di klaim oleh klien kami itu sudah dibebaskan dengan memberikan kompensasi kepada petani atas nama pak Saharuddin,” tegas Andito.

​Andito membeberkan bahwa transaksi kompensasi lahan di area yang saling timpa tersebut sebenarnya melibatkan enam penerima.

Berdasarkan rekam jejak komunikasi antara kliennya dengan pihak Humas PT RJL, daftar pemilik lahan yang saling timpa mencakup Ibu Sabita (3,61 hektare), Pak Saharuddin (3,85 hektare), Pak Jumail (2,80 hektare), Pak Sukardi (0,64 hektare), Pak Edo (3,24 hektare), dan Pak Muhiban (1,57 hektare). ​Dari enam nama penerima kompensasi tersebut, terdapat dokumen penting yang dinilai sengaja tidak dibuka oleh pihak perusahaan kepada publik.

​”Inilah fakta paling menarik, bahwa dari 6 orang penerima konpensasi, salah satunya sudah pernah melakukan pengakuan yaitu atas nama Ibu Sabita. Ibu Sabita ini mengaku bahwa lokasi yang ia bebaskan bukanlah miliknya, melainkan milik keluarga almarhum Haji Lukman, hal tersebut sudah di tuangkan dalam bentuk berita acara hasil musyawarah, tertanggal 3 Juni 2025 lalu yang dilakukan di kantor Desa Totallang dan melibatkan pemerintah desa dan para penerima kompensasi termasuk ibu Sabita, serta dihadiri juga oleh pihak manajemen perusahaan PT RJL,” Beber Andito.

​Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan klaim perusahaan yang menyatakan selalu patuh pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dugaan tim kuasa hukum, operasional perusahaan di lapangan justru berpotensi menabrak aturan perundang-undangan pertambangan.

​”Menurut dugaan kami, tindakan perusahaan justru bertentangan dengan ketentuan pasal 135 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang dimana disini disampaikan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak, sementara pemegang hak dalam hal ini klien kami sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun,” paparnya.

​Andito menambahkan, Pasal 136 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 juga mewajibkan pemegang IUP untuk menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Padahal, persoalan ini sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka Utara yang meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa.

​”Akan tetapi pihak perusahaan masih tetap melakukan aktivitas dan merauk untung dari lahan dari perkebunan milik klien kami, sementara klien kami harus menarima kerugian dan kerusakan karena mata pencaharian petani cengkeh terputus karena sejumlah pohon cengkeh yang sudah di pelihara selama bertahun-tahun itu sudah ditumbangkan menggunakan alat berat dari pihak perusahaan,” kata Andito.

​Penanganan polemik ini dinilai bukan lagi sekadar perkara sengketa batas lahan antara masyarakat dan pelaku bisnis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

​”Kami memandang persoalan ini bukan sekedar sengketa abtara masyarakat dan perusahaan, melainkan persoalan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara, kehadiran investasi termasuk pertambangan pada prinsipnya harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, menciptakan kesejahteraan serta menghormati hak-hak yang telah lebih dahulu menggantungkan penghidupannya dengan pencaharian perkebunan cengkeh tersebut,” pungkasa Andito. (*)

Example 300250
Example 120x600