Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penertiban Aset Sultra Disorot, Pemprov Diminta Inventarisasi Meyeluruh Sampai ke Lahan APH

14
×

Penertiban Aset Sultra Disorot, Pemprov Diminta Inventarisasi Meyeluruh Sampai ke Lahan APH

Share this article
Mantan wakil ketua DPRD Sultra (Drs. Kadir Oleh) bersama Mantan Gubernur Sultra (Nur Alam). // (Dok : Sultrust)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) yang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menertibkan aset daerah memicu respons dari kalangan tokoh daerah.

Evaluasi aset secara menyeluruh dan transparan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan objektif.

Example 300x600

​Mantan wakil  Ketua DPRD Sultra periode 2004–2009, Drs. Kadir Ole, menilai penertiban kekayaan milik daerah memang langkah yang krusial. Namun, ia menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak hanya berfokus pada aset-aset yang sedang menyita perhatian publik semata.

​Kadir mendorong Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan ASR untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Pendataan tersebut perlu mencakup seluruh aset daerah, termasuk yang saat ini dimanfaatkan atau berada di lingkungan institusi pemerintah hingga aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembenahan tidak boleh dilakukan secara parsial jika pemerintah ingin memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dan dikuasai sesuai regulasi.

​“Jangan hanya aset yang ada di Ummusshabri atau Lippo yang diperiksa. Kalau memang mau ditertibkan, semua harus dilihat. Termasuk aset Pemprov yang digunakan atau berada di lingkungan Polda maupun Kejati dan lainnya ,” kata Kadir di salah satu hotel di Kendari, Rabu (9/9/2026).

​Pemeriksaan serentak ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya spekulasi publik terkait tebang pilih target penertiban.

Kadir menegaskan, seluruh kekayaan milik pemda wajib diperlakukan dengan standar yang sama berdasarkan dokumen legalitas, status hukum, perjanjian pemanfaatan, hingga realisasi penggunaannya di lapangan.

​Selain itu, ia juga mendorong Pemprov Sultra membuka riwayat penggunaan aset secara terbuka. Keterbukaan data ini dianggap penting agar publik mengetahui secara pasti status setiap aset, baik yang aktif dikuasai pemda, dipinjam-pakaikan, disewakan, maupun yang dikuasai pihak lain.

​“Kalau pemerintah menyatakan ada ratusan aset yang bermasalah, maka semuanya harus diinventarisasi. Jangan sampai hanya aset yang sedang menjadi sorotan publik yang ditertibkan, sementara aset lainnya tidak disentuh,” ujarnya.

​Dorongan dari mantan legislator tersebut mencuat usai Gubernur ASR membeberkan masih banyaknya aset Pemprov Sultra yang belum sepenuhnya berada dalam penguasaan daerah.

​Terdapat sekitar 800 aset yang teridentifikasi bermasalah dan akan dilaporkan secara bertahap ke Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum. Dari upaya tersebut, pemda mencatat pengembalian lahan sekitar 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga.

​Pemprov Sultra telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sultra guna mendampingi proses pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset.

Beberapa lokasi yang saat ini masuk dalam daftar penataan di antaranya lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Lippo Plaza Kendari, serta sejumlah titik lainnya.

​ASR menegaskan, pembenahan tata kelola kekayaan daerah ini tidak sekadar menuntaskan persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan fiskal daerah.

​“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata ASR. (*)

Example 300250
Example 120x600