Kendari, Sultrust.com — Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak Kejaksaan Negeri Muna memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Stadion Motewe Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023.
KARST menegaskan penanganan perkara bernilai kerugian negara Rp15,2 miliar tersebut tidak boleh berhenti pada lima orang yang telah berstatus tersangka.
Desakan ini mencuat pasca kemunculan kesaksian Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Muna, Sarlan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (11/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Sarlan mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp1 miliar yang mengarah ke mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba.
KARST yang menaungi 14 organisasi aktivis di Sulawesi Tenggara ini menilai pengakuan di persidangan tersebut merupakan petunjuk krusial yang wajib ditindaklanjuti penyidik melalui penelusuran alat bukti pendukung.
Penanggung Jawab KARST, Ikhram, menegaskan Kejaksaan Negeri Muna harus berani membuka seluruh mata rantai perkara tersebut.
“Nama Rusman Emba sudah disebut dalam fakta persidangan. Ada keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar. Jangan berhenti pada kesaksian, telusuri aliran uangnya dan uji dengan alat bukti,” tegas Ikhram.
Menurut Ikhram, dugaan aliran dana harus ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari sumber uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima hingga kaitannya dengan proyek Stadion Motewe.
“Kami minta Kejari Muna bekerja serius. Kalau ada nama yang disebut, periksa. Kalau ada aliran dana, telusuri. Jangan sampai fakta persidangan justru berhenti di ruang sidang,” ujarnya.
Sorotan KARST terhadap Rusman Emba juga didasari rekam jejak hukum mantan bupati tersebut. Rusman sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2024 terkait korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna periode 2021–2022.
Meski rekam jejak tersebut bukan bukti otomatis dalam kasus Stadion Motewe, kemunculan kembali nama Rusman dalam persidangan dinilai menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara terukur dan objektif.
“Riwayat perkara sebelumnya bukan bukti untuk perkara baru. Tetapi ketika namanya kembali muncul dalam dugaan perkara korupsi, aparat tidak boleh menutup mata. Periksa, telusuri dan buktikan,” tegas Ikhram.
Aktivis HMI tersebut secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri Muna memeriksa LM Rusman Emba terkait dugaan aliran dana tersebut, seta meminta proses tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata.
“Kami mendesak Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka apabila alat buktinya cukup dan syarat hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena dia pernah menjadi bupati. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegas Ikhram.
Ia juga meminta Kejaksaan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Jangan hanya aktor teknis yang diproses. Kalau ada pihak lain yang terlibat, bongkar. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, proses sesuai hukum,” ujar Ikhram.
Menurutnya, dugaan kerugian negara sekitar Rp15,2 miliar bukan persoalan kecil. Anggaran tersebut merupakan uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Rp15,2 miliar itu uang rakyat. Jangan sampai aliran uang dan pihak yang diduga bertanggung jawab tidak pernah terungkap. Kami akan kawal perkara ini sampai terang,” pungkas Ikhram. (*)



















