Kolaka, Sultrust.com – Sorotan tajam tertuju pada proses perizinan operasional pelabuhan (jetty) PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa kini berhadapan dengan hukum setelah resmi didaftarkan sebagai pihak tergugat bersama PT IPIP di Pengadilan Negeri Kolaka, Kamis (13/8/2026).
Gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh Dr. Supriadi selaku kuasa hukum warga bernama Oktavianus.
KUPP Pomalaa dinilai lalai menjalankan fungsi verifikasi dan validasi dokumen sebelum merilis rekomendasi izin operasional jetty perusahaan. Padahal, lokasi yang digunakan menimbun dan meratakan lahan empang seluas 1 hektare di Desa Oko-Oko tersebut diklaim berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik warga.
Secara regulasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 jo. PM 46 Tahun 2022 menegaskan bahwa izin operasional pelabuhan wajib berdiri di atas tanah dengan kepemilikan sah serta bebas sengketa. Ketiadaan proses pembebasan lahan maupun ganti rugi menjadi alasan utama gugatan ini akhirnya meluncur ke pengadilan.
”Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/8/2026).
Langkah hukum ini diambil usai komunikasi dinilai tidak berjalan kooperatif. Pihak perusahaan dianggap cenderung menantang korban untuk menyelesaikan perkara di jalur hukum.
Supriadi menekankan bahwa masuknya arus investasi ke daerah seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak milik masyarakat lokal, bukan sebaliknya.
“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” jelasnya.
Melalui jalur perdata ini, korban menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiel maupun inmateriel, sekaligus menuntut penegakan aturan perizinan yang akuntabel di wilayah Pomalaa. (*)



















