Kendari, Sultrust.com – Kerusakan lingkungan akibat masifnya eksploitasi tambang batu gamping di Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu amarah publik.
Kawasan wisata eksotis yang menyandang julukan “Raja Ampat Mini” tersebut kini hancur lebur akibat aktivitas pertambangan gamping yang merusak wilayah ekowisata pesisir terpadu ini diketahui dikerjakan oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT Citra Khusuma Sultra (PT CKS), CV Ramadhan Moramo (CV RM), serta PT Hoffmen Energi Perkasa.
Merespons situasi darurat ini, 14 lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mengambil sikap tegas. Aliansi besar ini terdiri dari SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, FORMALISH, JANGKAR SULTRA, SIMPUL SULTRA, AMPLK SULTRA, JGN, PM PALI SULTRA, dan AMPK SULTRA
KARST menilai Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara sebagai instansi paling krusial yang bertanggung jawab atas kehancuran ini. Dispar Sultra dinilai gagal total dan mandul dalam menjalankan fungsi utamanya untuk melindungi aset wisata daerah dari serbuan industri ekstraktif.
Penanggung Jawab KARST, Ikram, melayangkan kritik tajam terkait borok birokrasi dan kelalaian institusi tersebut yang dinilainya sudah berada di level cacat fungsional.
“Pantai Kartika yang dijuluki ‘Raja Ampat Mini’ kini hancur diperkosa oleh keserakahan tambang gamping. Tebing eksotis dikupas alat berat dan lautnya dicemari sedimentasi. Aktivitas destruktif ini bukan lagi penambangan, melainkan penjajahan ekologis yang merusak masa depan wisata Konawe Selatan,” ujar Ikram.
Ikram menegaskan bahwa kinerja Dispar Sultra saat ini sangat memalukan karena membiarkan kawasan sekrusial itu lepas begitu saja ke tangan oligarki tambang tanpa ada pembelaan hukum yang berarti.
“Kinerja Dispar Sultra cacat total dan mandul. Mereka dibayar oleh uang rakyat untuk menjaga aset daerah, tetapi ketika alam kita dirampas, mereka justru membisu seperti pengecut. Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Sultra untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja Dispar Sultra. Jika tidak punya nyali untuk melindungi warisan alam Sulawesi Tenggara, lebih baik Gubernur mencopot Kepala Dinas Pariwisata dari jabatannya sekarang juga,” tegas Ikram.
Tidak hanya mengkritik pemerintah, KARST juga mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total dan membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi yang merusak kawasan lindung pariwisata tersebut. Aliansi ini menyatakan kesiapannya untuk menyeret pihak perusahaan ke jalur hukum.
“Seluruh aktivitas produksi di kawasan wisata ini harus dihentikan sekarang juga. Tidak ada negosiasi untuk perusak lingkungan. Kami mendesak pemerintah segera membekukan IUP dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jika instansi terkait tidak berani mengeksekusi, kami sendiri yang akan mengawal kasus ini untuk membawa korporasi tambang itu ke meja hijau atas dugaan kuat kejahatan lingkungan dan pengrusakan ekosistem secara terstruktur,” tambah Ikram.
Melihat ketidakberdayaan dan ketidakmampuan Pemerintah Daerah, khususnya Dispar Sultra, dalam menyelamatkan Pantai Kartika dari cengkeraman industri tambang tersebut, Kelompok besar Aktivis tersebut resmi membuka gerakan Open Donasi untuk Umum sebesar Rp 200.000 yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Dispar Sultra sebagai modal kerja mereka.
“Karena Pemda, khususnya Dispar Sultra, terbukti tidak mampu dan tidak berdaya menjaga aset daerah, kami mengetuk hati seluruh masyarakat Sultra untuk ikut berpartisipasi. Mari kita patungan untuk memberi modal kepada Dinas Pariwisata agar mereka punya anggaran dan keberanian membebaskan Pantai Kartika dari cengkeraman oligarki tambang,” Kata Ikram.
Seluruh dana yang terkumpul dari publik akan diserahkan secara terbuka kepada pihak dinas sebagai tamparan keras bahwa masyarakat harus turun tangan membiayai tugas negara yang terbengkalai.
“Hasil open donasi dari gotong royong rakyat ini adalah modal perlawanan untuk membiayai kelumpuhan Dispar Sultra. Saat instansi negara mati rasa, miskin pergerakan, dan terbukti tidak mampu melindungi asetnya dari buasnya cekraman korporasi, maka biar rakyat yang harus bersatu dan gotong royong merebut kembali hak publik atas aset wisata tersebut,” pungkasnya. (*)



















