Molawe, Sultrust.com — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe kembali menegaskan penting nya kepatuhan regulasi dalam menjaga keselamatan pelayaran.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., menekankan bahwa keselamatan laut harus dijadikan budaya yang melekat pada setiap aktivitas transportasi perairan.
Marsri menjelaskan bahwa penerapan aspek keselamatan di laut melampaui formalitas pemenuhan aturan, melainkan bentuk pemahaman mendalam atas tanggung jawab yang ada.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah independensi nakhoda di atas kapal. Sesuai Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik atau operator kapal memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ruang gerak penuh bagi nakhoda. Hal ini penting agar nakhoda dapat mengambil keputusan navigasi dan keselamatan secara objektif selama pelayaran berlangsung.
“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marsri menyebutkan bahwa jaminan keselamatan perairan tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi menyeluruh yang melibatkan nakhoda, awak kapal, operator armada, pengelola fasilitas pelabuhan, hingga para penumpang agar operasional di laut berjalan aman, tertib, dan sesuai standar yang berlaku.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menerapkan budaya keselamatan secara konsisten di lapangan.
“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri. (*)



















