Kendari, Sultrust.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko menegaskan bahwa pembangunan jetty atau Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.23789063, 0.6622057);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (30/6/2026).
Nurbaya menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak masuk terlalu dalam ke ranah persoalan internal antara masyarakat dan pihak manajemen perusahaan. Ia menekankan, posisi KUPP Lapuko adalah sebagai pelaksana aturan perundang-undangan, sebagaimana kedudukan PT TIS yang dinilai telah memenuhi prosedur dalam pembangunan tersus tersebut.
”Kami penyelenggara negara, tentunya berada di pihak yang netral, dan pastinya yang mengikuti aturan perundangan-undangan, dan PT TIS sudah menjalankan seusia aturan. Kalau memenuhi perundang-undangan, mana mungkin kami larang,” tegas Nurbaya di hadapan forum rapat.
Mengenai aspek kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang, KUPP Lapuko mengklaim terus mengingatkan pihak pengelola tersus agar memprioritaskan pemberdayaan warga lokal di sekitar area operasional. Namun, efektivitas program tersebut belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.
”CSR nya selalu dijalankan, namun kami belum bisa menilai apa-apa, karena mereka belum berkegiatan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra turut memberikan pandangan dari kacamata tata ruang laut. Sekretaris DKP Sultra, Lely Fajriah Djafar, yang hadir mewakili kepala dinas, menjelaskan status lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut.
”Tersus itu kan berada di zona perikanan tangkap jadi tidak masalah kerna bukan di zona pemukiman. Masalah jetty kan di perhubungan, kemudian kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Selama itu bukan di area pemukiman dan zona perikanan tangkap boleh saja,” Ujar Lely. (*)



















