Kasus suap bantuan sosial (Bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara terus bergulir di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan, penyerahan uang suap terkait kasus dugaan suap Bansos untuk penanganan Covid-19 itu dilakukan di wilayah Jabodetabek, tepatnya di tempat karaoke, pada Oktober 2020.
Dilansir dari laman CNNIndonesia.com, berdasarkan rekonstruksi tim penyidik KPK, uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan.
Terjadi perbedaan pendapat terkait uang tersebut. Harry menyatakan uang Rp50 juta itu justru digunakan untuk ‘bersenang-senang’ di lokasi karaoke tersebut.
“Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta,” ucap Harry.
Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan rangkaian pemberian uang dilakukan dengan pelbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi.
Dalam rekonstruksi, disebutkan juga ada pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar. Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. (cnn/tribunnews/ik)



















