Jaringan advokasi lingkungan (Jalin) Indonesia menyoroti aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, diduga menjadi penyebab terjadinya banjir yang kini kerap melanda pemukiman warga setempat.
Direktur Jalin Indonesia, Dr. Fatahillah mengatakan, dugaan banjir disebabkan dari aktivitas pertambangan sangat dimungkinkan. Sebab, telah terjadi pengalihan fungsi hutan menjadi daerah pertambangan.
“Yah, diduga bahwa faktor pemicu banjir itu adalah penambangan,” ujar advokat kawakan itu, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, belum lama ini.
Lebih lanjut, pria kelahiran Muna ini menjelaskan, ketika beralih fungsi karena bukaan kawasan hutan yang dilakukan sejumah perusahaan tambang, maka secara otomatis daerah serapan air juga tentu semakin berkurang, sehingga bencana banjir pun terjadi, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban dari dampak pertambangan tersebut.
Fatahillah menambahkan, bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabaena, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengajuan guguatan atas pelanggaran lingkungan tersebut.
“Iya, kita sedang mempersiapkan gugatan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beraktivitas di pulau itu dan menjadi penyebab terjadinya banjir. Tak hanya itu, bentuk-bentuk pelanggaran lingkungan lainnya juga akan diproses melalui gugatan tersebut. Tunggu saja nanti,” tambahnya.
Selain perusahaan tambang, kata Fatahillah, pemerinrah dan instansi terkait lainnya juga akan turut dilaporkan, karena terindikasi melakukan pembiaran, sehingga kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena terus terjadi.
“Yah, saat ini kita fokus di Kabaena, nanti baru kita lanjutkan di daerah lainnya. Pokoknya kita akan lakukan advokasi di seluruh daerah di Sultra,” katanya.
Teranyar, ada dua perusahaan tambang yang disoroti warga Pulau Kabaena, akibat banjir yang melanda pemukiman, yakni PT. Timah dan PT. Almharig. Pasalnya, aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir.
Berdasarkan hasil penelusuran Sultrust.id, pulau yang memiliki luasan sekitar 873 kilometer persegi dan menempati sisi paling barat dari gugusan kepulauan di jazirah tenggara Sulawesi ini telah dikepung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik nikel maupun emas.
Berikut daftar perusahaan tambang yang memiliki wilayah konsesi di Pulau Kabaena :
1. PT. Timah Eksplomin.
2. PT. Billy Indonesia.
3. PT. Trias Jaya Agung.
4. PT. Shantun Resourches.
5. PT. Cahaya Saga Utama.
6. PT. Cromindo Lestari
7. PT. Anugrah Harisma Barokah (AHB).
8. PT. Orextend Indonesia.
9. PT. Timang Exploming.
10. PT. Eka Panca Reksa.
11. PT. Satria Lima Utama.
12. PT. Internasional Mining Jaya.
13. PT. Tekonindo.
14. PT. Suprema Alam Resources.
15. PT. Artha Bumi Mineral.
16. PT. Bakti Bumi Sulawesi.
17. PT. Margo Karya Mandiri.
18. PT. Pasivic Tambang Porovita.
19. PT. Trias Jaya Abadi Kabaena.
20. PT. Agrobudi Baramulia Mandiri.
21. PT. Tambang Bumi Sulawesi.
22. PT. Cromindo Lestari Nusantara.
23. PT. Almharig.
24. PT. Tonia Mitra Sejahtera.



















