SULTRUST.ID -Usai diamankan petugas Lapas Kelas IIA Kendari, lantaran tertangkap tangan membawa 29,65 gram sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YY kini telah diserahkan ke pihak Polresta Kendari, Kamis 4 Agustus 2023.
Kepada sultrust.id, YY mengaku nekat membawa barang terlarang tersebut atas perintah suaminya, Ajie yang merupakan narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Kendari.
YY mengungkapkan, bahwa dirinya diperintahkan suaminya tersebut melalui pembicaraan via telepon genggam.
“Suamiku yang suruh, saya komunikasi lewat handphone,” ujarnya
Wanita berhijab itu juga menambahkan, bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang Ia tidak kenal.
IRT dan orang tak dikenal tersebut bertemu di Lorong Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Katanya masukkan saja di dalam popok, karena tidak diperiksa ji. Jadi saya ikuti arahannya,” pungkasnya.
Dari keterangan YY, menunjukkan jika warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kendari seakan diberikan keleluasaan untuk menggunakan handphone.
Padahal, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013, bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Anehnya, WBP ini (Ajie, red) masih saja bebas berkomunikasi dengan istrinya yang berada di luar Lapas menggunakan handphone.
Laporan : Salman
Editor : Iks



















