Aktivitas bongkar muat PT. Lautan Bahari Nasional (LBN) di pelabuhan khusus (Pelsus) milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) diduga menyalahi ketentuan aturan yang berlaku alias ilegal. Pasalnya, PT. PMS diduga tak memili surat izin bongkar muat.
Hal itu disampaikan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia (API) Sultra, saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (7/12).
Dalam orasinya, Korlap API Sultra, Yayat Nurkholid mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya mendatangi gedung DPRD Provinsi Sultra untuk mengadukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT. LBN bersama PT. PMS.
Yayat menambahkan, aktivitas ilegal kedua perusahaan tersebut turut didukung oleh pihak Syahbandar Molawe. Sebab, lembaga yang memiliki otoritas dalam hal bongkar muat itu terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. LBN dan PT.PMS.
“Kami patut menduga, bahwa pihak Syahbandar Molawe telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan di wilayahnya”, ungkap Yayat Nurkholid.
Untuk itu, API Sultra mendesak pihak DPRD Provinsi agar segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. LBN, PT. PMS dan Syahbandar Molawe.
“PT. LBN merupakan perusahaan penyedia jasa bongkar muat yang melakukan aktivitas di Pelsus milik PT. PMS, namun kami menduga PT. PMS ini tidak memiliki surat izin terkait bongkar buat, sebagaimana dalam regulasi telah diatur bahwa badan usaha pelabuhan dalam melakukan aktivitas bongkar muat harus memiliki izin,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman yang menerima massa aksi memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengagendakan RDP bersama PT. LBN, PT. PMS, Syahbandar Molawe dan instansi terkait lainnya.
“Kami terima aspirasi massa aksi dan kami akan segera agendakan RDP dengan pihak terkait, kami akan upayakan terselenggara dalam bulan ini, nanti dibuatkan jadwal oleh sekretariat,” kata Ketua PKS Muda Sultra ini. (p2/ik)



















