Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Syahbandar Kolaka Diduga Berkonspirasi Dengan Pemilik Tersus Ilegal di Kolut

310
×

Syahbandar Kolaka Diduga Berkonspirasi Dengan Pemilik Tersus Ilegal di Kolut

Share this article
Jetty milik salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Ist.
Example 468x60

Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Kolaka bakal dilaporkan, lantaran diduga telah berkonspirasi dan terkesan tutup mata, atas aktivitas sejumlah jetty atau terminal khusus (Tersus) ilegal yang leluasa melakukan pengangkutan mineral ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sultra, Gamsir Galilea mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Kolaka.

Example 300x600

Dia juga menyebutkan, poin laporan yang akan dilayangkan tidak hanya penyalahgunaan wewenang, namun juga sampai pada dugaan penerimaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait hal tersebut, lanjut Gamsir, jika dicerna secara hukum, pada pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

“Namun izin berlayar tetap dikeluarkan oleh pihak Syahbandar,“ imbuh Gamsir, Minggu (21/2).

Gamsir menambahkan, setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang, dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

“Sebagai warga masyarakat, kami meminta agar aparat hukum yang ada dapat melakukan tindakan hukum yang benar, untuk kegiatan berizin fiktif pertambangan,” harapnya.

Selain itu, Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 339, dia juga menilai kegiatan pengangkutan ore nikel di Kolaka Utara tanpa izin tidak dapat dibenarkan secara hukum. Belum lagi kewajiban setiap perusahaan tambang untuk membangun sarana prasarana pendukung operasional sesuai Undang-undang Minerba.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP, Taufiq menegaskan, untuk izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Tersus saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni dari PT Kurnia Mining Resource.

“Tak ada dari perusahaan lain,” ucapnya, belum lama ini.

“Aktifitas pengangkutan ore nikel yang saat ini tengah berjalan di wilayah Kolut semuanya ilegal”, tutupnya. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600