Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Lakukan Illegal Mining, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Dilapor ke Mabes Polri

446
×

Diduga Lakukan Illegal Mining, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Dilapor ke Mabes Polri

Share this article
Presidium PP Jamindo, Muh. Gilang Anugrah (kiri) saat menyerahkan laporan ke Mabes Polri yang diterima oleh Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P (kanan), Senin (22/2). Foto: Ist.
Example 468x60

Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) resmi melaporkan PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan PT. Sangia Perkasa Raya ke Mabes Polri, Senin (22/2).

PP Jamindo tiba di Mabes Polri sekira pukul 13.19 WIB, dan langsung menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pelanggaran dua perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.

Example 300x600

Laporan PP Jamindo diterima langsung Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P.

Presidium PP Jamindo, Muh. Gilang Anugrah mengatakan, dua perusahaan tersebut dilaporlan atas dugaan ilegal mining.

Dia juga menambahkan, bahwa hingga saat ini, dua prusahaan tambang itu nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa disertai izin dan dokumen legalitas lainnya.

“Pelaporan tersebut karna hasil penelusuran kami, sepengetahuan saya selain dua perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas di Blok Mandiodo tanpa ada izin/dokumen. Dan mereka melakukan aktivitas di atas IUP PT Antam tbk.,” ungkapnya kepada Sultrust.id.

Menurut Gilang, tak hanya beraktivitas tanpa dokumen perizunan, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa Raya beserta sejumlah perusahaan tambang beroperasi di atas IUP PT. Antam Tbk., berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 225/K/TUN/2014.

“Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi mempuyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. Sebab, sesuai putusan MA, PT. Antam Tbk. adalah kuasa atas lahan tersebut sejak 2014 sampai sekarang, tetapi yang terjadi di lapangan PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa rlRaya bersama perusahaan lainnya justru masih melakukan aktivitas dengan leluasa,” jelas pria yang akrab disapa Gilang itu.

Sementara itu, Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P. mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan PP Jamindo itu ke Kabareskrim, dan melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan tersebut serta berkoordinasi ke Mapolda Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining dua perusahaan tersebut.

“Kami meminta kawan-kawan mahasiswa dari PP Jamindo yang dari Sultra ini bisa membantu kami dalam menangani persoalan tersebut,” harapnya. (p2/ik)

Example 300250
Example 120x600