Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Soroti Tambang Ilegal hingga Mafia Minerba, IMIK Jakarta Desak Pemerintah Cabut Izin PT ST Nikel

292
×

Soroti Tambang Ilegal hingga Mafia Minerba, IMIK Jakarta Desak Pemerintah Cabut Izin PT ST Nikel

Share this article
Aktifitas pertambangan PT ST Nikel di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra). // Dok : ist
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com — Gelombang desakan terhadap aktivitas tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali muncul ketika Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menuding PT ST Nickel Resources (SNR) melakukan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe.

Mereka mendesak pemerintah pusat segera mencabut seluruh izin perusahaan tersebut dan menutup total kegiatan tambangnya.

Example 300x600

Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menyebut praktik yang dilakukan PT SNR bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum negara.

“Kami menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI untuk segera mencabut seluruh izin PT ST Nickel Resources dan menutup total aktivitasnya. Mereka telah menambang di luar IUP, merampas lahan milik rakyat, dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegas Irsan dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Sabtu (18/10/2025).

Lanjut, Irsan menjelaskan, PT SNR diduga telah menambang sekitar 7 hektare lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Konawe, selama setahun terakhir.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan mereka, aktivitas itu disebut menghasilkan sekitar 10 tongkang muatan bijih nikel yang telah diangkut keluar tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.

Selain beroperasi di luar wilayah izin, IMIK Jakarta juga menuding PT SNR tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan produksi secara masif.

“Mereka menambang tanpa RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini jelas pelanggaran hukum yang nyata. Jika negara terus diam, berarti kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum kita sendiri,” ujarnya.

IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel milik perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa izin dari pemerintah daerah. Truk-truk pengangkut bijih nikel disebut menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur dan meningkatnya risiko keselamatan warga.

“Jalan rusak, warga terancam, tapi truk perusahaan tetap melintas bebas. Hukum tampak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha tambang,” terang Irsan.

Melalui aksi dan pernyataan sikapnya, IMIK Jakarta menyerukan agar Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami menantang Kejagung dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut pembekingnya!” tegasnya.

Lebih jauh, kata Irsan, dugaan pelanggaran oleh PT ST Nickel Resources tidak lepas dari keterlibatan jaringan mafia tambang yang selama ini disebut beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami juga meminta Presiden dan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan minerba di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600