Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejati Sultra Didesak Usut Skandal Proyek Bypass Bombana, AP2 Tuding ada Korupsi dan Gratifikasi

203
×

Kejati Sultra Didesak Usut Skandal Proyek Bypass Bombana, AP2 Tuding ada Korupsi dan Gratifikasi

Share this article
Masa aksi AP2 Sultra saat melakukan demonstrasi di depan Kejati untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Jalan Bypass Rumbia, Kabupaten Bombana. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultruat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Jalan Bypass Rumbia, Kabupaten Bombana, senilai lebih dari Rp13 miliar.

Desakan ini disampaikan oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra, Senin (20/10/2025).

Example 300x600

AP2 Sultra menuding proyek yang dikerjakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri tersebut sarat pelanggaran hukum, terutama terkait penggunaan material konstruksi.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, dalam orasinya menyebut bahwa material utama proyek seperti batu, pasir, dan tanah timbunan diduga kuat berasal dari tambang galian C ilegal yang tidak memiliki Izin Operasi Produksi.

“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, kami menemukan bahwa material utama seperti batu, pasir, dan tanah timbunan diduga kuat berasal dari tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin operasi produksi,” tegasnya.

Menurut Fardin Nage, penggunaan material tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini, kata dia, bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah masuk ranah pidana.

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Jadi kalau proyek pemerintah pakai material ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Selain isu legalitas, AP2 Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan material yang tidak bersertifikat dan tidak melalui uji mutu laboratorium, kata Fardin, berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan merugikan negara.

“Material tanpa sertifikasi laboratorium jelas tidak bisa menjamin kekuatan jalan. Kalau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Spesifikasi Umum Bina Marga, umur jalan bisa pendek dan cepat rusak. Ini merugikan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aliansi ini juga menuding adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bombana, terhadap aktivitas tambang ilegal yang menjadi pemasok material proyek.

“Kami menduga ada pembiaran, bahkan indikasi setoran dari pihak pelaksana proyek kepada oknum aparat. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan bisa masuk kategori gratifikasi,” ungkapnya.

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, AP2 Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil tindakan hukum.

“Untuk itu kami mendesak Kejati Sultra segera menyelidiki dugaan penggunaan material tambang ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri,” sambungnya.

Fardin Nage menegaskan, praktik penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pembangunan yang dibiayai uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, bukan dengan praktik kotor yang menguntungkan segelintir pihak,” bebernya.

AP2 Sultra mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri jika aparat penegak hukum di Sultra tidak serius dalam penanganan.

“Kami akan bawa kasus ini ke tingkat nasional jika Kejati dan Polda Sultra tidak serius menegakkan hukum. Penegakan hukum yang adil adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600