Kendari, Sultrust.com – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) untuk segera melakukan tindakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT Bososi Pratama.
Desakan ini muncul menyusul belum adanya langkah konkret dari otoritas peradilan meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Andriansyah menekankan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK memiliki sifat final and binding atau final dan mengikat sejak dibacakan. Hal ini mewajibkan lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, untuk menindaklanjuti putusan tanpa penundaan.
“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak boleh menunda,” tegas Andriansyah, Rabu (4/1/2026).
Lanjut, Andriansyah merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan pengadilan untuk menegakkan hukum berlandaskan asas kepastian hukum. Ia menilai, penundaan eksekusi dalam kasus PT Bososi Pratama berisiko mencederai supremasi hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap peradilan.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum perusahaan tersebut dapat memicu konflik hukum berkepanjangan dan kerugian pada sektor sumber daya alam.
“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Binggo ini menyoroti bahwa alasan administratif tidak dapat menjadi dasar penundaan eksekusi, mengingat putusan MK tidak memerlukan pengesahan dari lembaga lain.
Sebagai bentuk kontrol sosial, AMIN berkomitmen untuk mengawal transparansi aparat penegak hukum dalam perkara ini. Andriansyah menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan kelalaian ini kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung jika eksekusi tetap tidak berjalan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkasnya. (*)



















