Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sidang Tambang Kolut, Nama-nama Baru Muncul Dibalik Aktivitas Tambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

174
×

Sidang Tambang Kolut, Nama-nama Baru Muncul Dibalik Aktivitas Tambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

Share this article
Suasana sidang tipikor terkait aktifitas tambang ilegal di Eks IUP PT PCM di PN Kendari. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Persidangan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menyingkap keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari ini menghadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mereka adalah Amiruddin, pemilik Jetty Mandes, beserta istrinya, penambang bernama H. Binu, serta Ahyar dari PT Kurnia Mining Resource (KMR). Sidang berlangsung panjang, sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita, pada Senin (3/11/2025).

Example 300x600

Dalam ruang sidang, Amiruddin mengungkap bahwa lahan miliknya di Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, digunakan terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel dari eks IUP PT PCM.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pakai jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat. Yang lainnya saya tidak tahu,” ungkap Amiruddin di hadapan majelis hakim.

Namun, kesaksian itu dibantah oleh Terdakwa Dewi, ia menyebut bukan hanya dirinya yang menambang di lokasi tersebut. Ia membeberkan sejumlah nama yang ikut menambang di eks IUP PT PCM, di antaranya mantan calon Wakil Bupati Kolut, Timber, Ketua Kadin Kolut, Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Selain itu, muncul pula nama Erik Sunaryo yang disebut memiliki peran penting dalam mengkoordinir para penambang di wilayah itu. Erik disebut menjadi penghubung antara penambang dan pembeli ore nikel, sekaligus penerima royalti dari hasil penambangan ilegal tersebut.

Sementara itu, saksi Ahyar dari PT KMR mengaku pernah menerima uang royalti untuk penggunaan jetty perusahaannya sekitar Rp850 juta, atas perintah terdakwa Heru. Namun Heru membantah seluruh keterangan tersebut.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” tegas Heru.

Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah pemeriksaan keempat saksi rampung. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara ini dijadwalkan kembali pada Rabu 5 November 2025 mendatang. (*)

Example 300250
Example 120x600