Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Sengkarut Polemik Perkebunan PT. CAM, Tak Kantongi HGU dan Olah Kawasan PT. WIN

351
×

Sengkarut Polemik Perkebunan PT. CAM, Tak Kantongi HGU dan Olah Kawasan PT. WIN

Share this article
Komisi II DPRD Provinsi Sultra gelar RDP bersama PT. CAM dan SBSI Sultra. Foto: Dok. Sultrust.id.
Example 468x60

Sengkarut persoalan yang terjadi pada aktivitas perkebunan PT. Cipta Agung Manis (CAM) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, SBSI Sultra dan perwakilan PT. CAM di DPRD Provinsi Sultra, Senin (26/4).

Melalui RDP tersebut, massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) membeberkan, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan singkong gajah tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran.

Example 300x600

Sekretaris Umum SBSI Provinsi Sultra, Ilham Nur Baco menyebutkan, bahwa PT. CAM telah melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa kejelasan.

“Pemotongan gaji tersebut terus terjadi hingga saat ini,” ujar aktivis asal Kabupaten Konsel ini.

Lebih lanjut, Ilham meambahkan, PT. CAM disinyalir tak mengantongi dokumen perizinan dalam melakukan aktivitas perkebunannya, sehingga perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal.

Olehnya itu, Ilham meminta DPRD Sultra mengeluarkan surat rekomendasi untuk penegak hukum, segera melakukan penyitaan alat terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT. CAM

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Sultra merekomendasikan ke Dinas Perkebunan untuk segera melakukan pemberhentian aktivitas pengolahan PT. CAM, karena diduga tidak memiliki izin lokasi, HGU dan Izin Usaha Perkebunan,” tambahnya.

Komisi II DPRD Provinsi Sultra gelar RDP bersama PT. CAM dan SBSI Sultra. Foto: Dok. Sultrust.id.

Di tempat yang sama, warga Desa Labokeo, Emil Nurjadin mengaku menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. CAM. Dirinya merugi hingga Rp800 juta. Namun, hal itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Sultra.

Penasehat SBSI Sultra ini juga menambahkan, PT. CAM diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum pidana dalam aktivitasnya. Sebab, telah melakukan aktivitas tanpa HGU.

Menurutnya, aktivitas perkebunan PT. CAM telah menyalahi UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014.

Olehnya itu, Emil Nurjadin menyarankan pihak legislatif dan eksekitif agar mencermati dan mengkaji ulang dokumen-dokumen perizinan PT. CAM.

“Karena perusahaan ini beraktivitas di beberapa kecamatan. Jangan sampai izinnya hanya untuk di satu kecamatan, tapi digunakan untuk melakukan produksi di kecamatan lain. Apalagi, kami menduga PT. CAM ini tak memiliki HGU,” ujarnya.

Selain itu, Emil Nurjadin juga mengatakan, bahwa sistim penggajian yang diterapkan PT. CAM sangat tidak manusiawi. Sebab, bersarkan penelusuran, masih ditemukan adanya pekerja yang digaji Rp20 ribu perhari.

“Ada juga yang hanya digaji Rp1 juta per bulan,” ucap Emil.

Kabid Pengaduan Dinas PTSP Sultra, Budiman. Foto: Dok. Sultrust.id.

Kabid Pengaduan Dinas PTSP Provinsi Sultra, Budiman mengungkapkan, bahwa setelah ditelusuri di perizinan, tak ditemukan adanya penerbitan dokumen perizinan untuk PT. CAM.

“Tidak ada izin loksinya yang diterbitkan di PTSP. Anehnya, ada izin yang dikeluarkan oleh BKPM, seluas 400 lebih hektare,” kata Budiman.

Polemik lain yang juga ditimbulkan dari aktivitas PT. CAM, perusahaan tersebut mengolah kawasan konsesi PT. WIN.

Tim legal PT. CAM tak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait pertanyaan Ketua Komisi II, Farhana, soal pengolahan kawasan yang masuk dalam wilayah IUP PT. WIN.

Tim legal PT. CAM, Acim Ahlam Sajul. Foto: Dok. Sultrust.id.

Terkait perizinan, Acim Ahlam Sajul selaku tim legal yang hadir mewakili PT. CAM memastikan sudah dilengkapi.

“Kami sudah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemda Konsel,” katanya.

Ditanya soal HGU, Acim mengakui jika PT. CAM belum memiliki HGU, dan kini masih dalam proses pengurusan.

“Kalau itu (HGU) sementara diurus,” akuinya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Farhana menyayangkan ketidakhadiran direksi PT. CAM, sebagai pihak yang mengetahui persoalan dan memiliki kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan atas berbagai dugaan yang terungkap dalam RDP.

Olehnya itu, Komisi II DPRD Provinsi Sultra akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan, pada awak pekan depan.

“Saya harap direksi PT. CAM bisa hadir dalam RDP nanti. Dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan,” tegas politisi Partai Golkar ini. (p2/kas)

Example 300250
Example 120x600