Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

LMC Sultra Minta BPJN XXI Kendari Tak Beri Izin Penggunaan Jalan Umum Kepada PT. Asmindo

352
×

LMC Sultra Minta BPJN XXI Kendari Tak Beri Izin Penggunaan Jalan Umum Kepada PT. Asmindo

Share this article
Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana.
Example 468x60

Wacana penggunaan jalan umum untuk aktivitas haulling PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) terus mendapatkan protes keras dari berbagai lembaga. Salah satunya datang dari Law Mining Center (LMC) Sultra.

LMC Sultra yang meminta Kepala Balai Jalan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari untuk mempertimbangakan kondisi fasilitas umum dan pisikologi masyarakat yang akan dilalui PT. Asmindo.

Example 300x600

Untuk itu, LMC Sultra berharap kepada Kepala BPJN Kendari agar mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat, terkait rencana PT. Asmindo menggunakan jalan umum.

“Kami harap kebijakan Kepala BPJN Kendari mampu mengeluarkan kebijakan selektif yang pro pada rakyat, melihat kondisi jalan yang akan dilalui PT. Asmindo tidak efisien untuk dijadikan sebagai jalan haulling,” ucap Ketua Umum LMC Sultra, Julianto Jaya Perdana, Selasa (27/4).

Lebih lanjut, aktivis asal Konawe Selatan (Konsel) ini menjelaskan, penolakan atas wacana penggunaan jalan umum oleh PT. Asmindo itu mempunyai pertimbangan hukum, dan kondisi sosial yang tidak memungkinkan untuk lalui oleh dump truck dengan muatan ore nickel dalam kapasitas banyak.

“Pertama, mengenai pertimbangan hukum, aktivitas PT. Asmindo ini apakah mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau tidak. Mengapa perlunya Amdal, agar investasi ini tidak berdampak terhadap lingkungan ataupun masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, jika tidak maka pertimbangan ini harus dijadikan landasan agar BPJN tidak mengeluarkan izin,” jelas pria yang populer dengan sapaan Jul.

Mahasiswa hukum UHO itu juga mengungkapkan, bahwa jika izin penggunaan ruas jalan tersebut diterbitkan, maka tidak menutut kemungkinan kontraktor mining selanjutnya akan muncul lagi, sehingga akan berdampak pada kondisi jalan, meskipun diperbaiki hanya akan membawa dampak buruk.

“Inikan baru iming-iming perusahaan, bahwa jalan tersebut akan diperbaiki, yang kemudian hanya akan ditimbun dan rusak lagi. Di Desa Ululakara, kalau hanya ditimbun itu tidak akan memberikan dampak yang berkepanjangan, karena setelah diperbaiki ujung-ujungnya akan tambah rusak kalau tidak dihitamkan,” ungkapnya.

Olehnya itu, Jul mendesak pemerintah agar tidak mengeluarkan izin, karena menurutnya dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

“Secara kelembagaan kami meminta agar BPJN dan Pemkab Konsel tidak mengeluarakan izin, bukannya menghambat investasi dan pendapatan daerah, namun perjuangan masyarakat untuk menghitamkan jalan itu berdarah-darah untuk dianggarkan oleh pemerintah, dan jika diberikan izin, tidak menutut kemungkinan akan ada perusahaan lagi selain PT. Asmindo yang akan melintasi jalan umum kami,” tegasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600