Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

SBSI Beberkan Dugaan Kebobrokan Mie Gacoan Kendari, Upah Karyawan Dibawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan

169
×

SBSI Beberkan Dugaan Kebobrokan Mie Gacoan Kendari, Upah Karyawan Dibawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan

Share this article
Mie Gacoan Kendari dipadukan dengan Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M. // (istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari menuding perusahaan waralaba kuliner Mie Gacoan Kendari, yang dikelola PT Pesta Pora Abadi, melanggar hak-hak dasar para pekerjanya.

SBSI mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Example 300x600

Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa laporan itu akan diajukan setelah pihaknya menemukan adanya praktik pembayaran upah di bawah standar dan indikasi penggelapan hak jaminan sosial pekerja. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya merugikan buruh secara ekonomi, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka di bawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu sejumlah Rp3.314.000,” ungkap Iswanto kepada media ini, Minggu (9/11/2025).

Ia menegaskan, ketentuan upah minimum bukan sekadar angka acuan, melainkan bentuk perlindungan hukum yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja. Ia menyebut ketentuan undang-undang yang menjadi dasar tuntutan SBSI.

“Sedangkan berdasarkan jika merujuk Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku,” tambahnya.

Lanjut, Iswanto mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hal sepele. Ia menilai, setiap tindakan yang merendahkan hak pekerja harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang tegas.

Kata dia, sanksi yang akan didapatkan jika melakukan upah di bawah UMK bukan hanya sanksi administratif saja, tetapi sanksi pidana juga sebagaimana UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 mengubah pasal 158 UU ketenagakerjaan bahwa ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp400 juta.

Selain dugaan pelanggaran upah, SBSI juga menemukan masalah lain yang dianggap tak kalah penting. Pihaknya menyebut sejumlah pekerja Mie Gacoan Kendari belum didaftarkan dalam program jaminan sosial nasional, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 dan 2, di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” ujar Iswanto.

Ia menilai kelalaian tersebut tak hanya berdampak pada hak pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (2), maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial, dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ujarnya.

Olehnya itu, Iswanto menyatakan SBSI Kendari telah menyiapkan berkas laporan resmi yang akan diserahkan kepada Binwasnaker dan K3 Sultra serta Polda Sultra. Ia menekankan pentingnya peran lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/3507/Tahun 2025, yang menegaskan kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Menurut Iswanto, aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan dalam menunjukkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

Menutup pernyataannya, Iswanto menegaskan bahwa SBSI Kendari tidak akan tinggal diam apabila aduan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Ia menyiapkan langkah lanjutan untuk menekan aparat dan pemerintah agar bertindak.

“Jika proses ini terkesan lambat ke depannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI),” tutupnya.

Sementara itu, salah satu manajer Mie Gacoan Kendari, Etal, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih tak banyak berkomentar mengenai tudingan tersebut.

“Wah saya kurang tahu, maaf ya,” ujarnya singkat. (*)

Example 300250
Example 120x600