Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Sambangi KLHK dan Mabes Polri, Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Perambahan Hutan PT WMB di Konut

574
×

Sambangi KLHK dan Mabes Polri, Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Perambahan Hutan PT WMB di Konut

Share this article
Ampuh Sultra gelar aksi demonstrasi di Mabei Polri terkait dugaan perambahan hutan PT WMB di Konut. Foto : ist.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Jumat (3/2/2023).

Selain demonstrasi, Ampun Sultra melaporkan dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT Wisnu Mandiri Batara (WBM) di Kabupaten Konawe utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Example 300x600

Massa aksi mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses hukum tpimpinan PT WMB.

Arin Fahul Sanjaya selaku koordinator lapangan (Korlap) Ampun Sultra mengatakan, kedatangan mereka di Kantor Kementerian LHK RI adalah untuk mengadukan dugaan perambahan hutan PT WMB di Kabupaten Konawe Utara.

“Kehadiran kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. WMB di Konawe Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Arin ini menambahkan, selain melakukan aksi demonstrasi di Kantor KLHK RI, pihaknya juga melakukan aksi yang sama di depan Mabes Polri.

“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab, menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT WMB ini bisa segera di proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data terkait dugaan perambahan hutan oleh PT WMB

Bahkan, lanjutnya, PT WMB ini tidak hanya melakukan perambahan hutan, tetapi juga melakukan penjualan mineral logam berupa nikel yang diduga diperoleh dari melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri itu, jelas ada penjualan nikel oleh PT Wisnu Mandiri Batara senilai kurang lebih 7.000 Mmatric ton, sekitar bulan Agustus hingga September 2022 lalu,” ungkapnya.

Hendro menambahkan, sekitar Agustus hingga September 2022 lalu, PT WMB belum mengantongi IPPKH dari Kementerian LHK RI.

“PT WMB melakukan penjualan menggunakan jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo, Konawe Utara lalu di kirim menuju jetty Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah” tambahnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB mestinya tidak dapat ditolerir lagi. Sebab dugaan perambahan hutan tersebut terjadi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kegiatan pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPKH ini bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” tegas pengurus DPP KNPI itu.

“Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar” sambungnya.

Oleh karena itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT MWB sampai ada proses hukum terhadap unsur pimpinan PT WMB

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara, berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan,” tegasnya lagi.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Kas

Example 300250
Example 120x600