Kendari, Sultrust.com – Lembaga swadaya masyarakat Celebes Conservation Center (CCC) kembali menyuarakan indikasi pelanggaran dalam tata kelola kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/07/2026).
Kali ini CCC menyoroti aktivitas operasional PT Fatwa Bumi Sejahtera yang diduga berjalan tanpa mengantongi Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah dari pemerintah.
Menurut CCC Dokumen Penataan Areal Kerja merupakan instrumen penting yang menetapkan legalitas pengelolaan hutan di Indonesia, mulai dari penentuan batas wilayah, kepastian luasan izin, hingga kewajiban teknis tata batas di lapangan.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menilai bahwa keberadaan dokumen tersebut bersifat mutlak bagi setiap kegiatan operasional di dalam kawasan hutan negara.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diwajibkan memegang Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum memulai kegiatan fisik apa pun di lapangan. Aturan ini secara tegas melarang adanya aktivitas sebelum dokumen PAK diterbitkan resmi oleh kementerian.
Atas dasar regulasi tersebut, CCC menilai seluruh kegiatan yang tengah berlangsung di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius jika perusahaan belum mengantongi penetapan areal kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus mengacu pada perencanaan dan tata hutan yang jelas. Pengelolaan tanpa peta tata batas yang sah dinilai berisiko mengaburkan kewajiban perusahaan, memicu kerusakan lingkungan, hingga memicu sengketa lahan.
Guna memperjelas simpang siur ini, pihak CCC mendorong pembuktian atas dua hal mendasar, yakni kepemilikan dokumen PAK yang sah sesuai ketentuan hukum oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera, serta kepastian bahwa seluruh kegiatan perusahaan di lapangan memang berjalan sesuai rencana pengelolaan kehutanan yang ditetapkan.
Kondisi tersebut mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan dan membuka data kepada publik.
Ketua Umum CCC, Fingki, menegaskan pentingnya transparansi guna mencegah spekulasi di tengah masyarakat mengenai keabsahan operasional perusahaan tersebut.
“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki.
Ia menambahkan, pengawasan oleh elemen masyarakat sipil merupakan bagian penting dari penegakan hukum tata kelola lingkungan hidup agar kawasan hutan tidak dikelola secara tertutup.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” kata Fingki.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera serta instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi. (*)

















