Konawe, Sultrust.com — PT ST Nikel Resources diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).
Dugaan itu disampaikan Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, yang menyebut sedikitnya 7 hektare lahan MBS telah digarap oleh perusahaan tersebut.
“Mereka beraktivitas secara ilegal di dalam IUP MBS sudah sejak 1 tahun. Taksiran kami sudah ada 10 tongkang kargo milik perusahaan yang mereka ambil dan jual,” kata Yudha, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, pihak MBS berulang kali menghentikan aktivitas PT ST Nikel Resources, namun langkah itu tak pernah digubris.
“Terakhir kami sudah layangkan somasi ke PT ST Nikel Resources. Dimana kami meminta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan biji nikel yang dihasilkan dari penambangan PT MBS,” ujarnya.
Ia menegaskan, MBS tak akan tinggal diam. Somasi yang telah dilayangkan hanya langkah awal sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak perusahaan serta oknum yang diduga terlibat dalam melancarkan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT ST Nikel Resources,” Pungkasnya.
Dengan dasar itu, MBS menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menghentikan dugaan penyerobotan IUP mereka.