Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

PT PUP Diduga Buka 400 Hektare Hutan di Konsel Tanpa Izin, Nama Idham Azis Muncul di MODI ESDM

615
×

PT PUP Diduga Buka 400 Hektare Hutan di Konsel Tanpa Izin, Nama Idham Azis Muncul di MODI ESDM

Share this article
Data MODI ESDM yang tertera nama Idham Azis sebagai Komisaris Utama PT PUP di Konsel. // Dok:ist
Example 468x60

Konsel, Sultrust.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyoroti praktik tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam laporan audit terbarunya, lembaga negara itu menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Example 300x600

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan oleh Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI pada 20 Mei 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyebut PT PUP beroperasi di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, dengan membuka lahan seluas 408,93 hektare di kawasan hutan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH, yakni izin pokok bagi setiap perusahaan tambang.

Tak hanya soal izin, BPK juga mencatat PT PUP belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (JamPas), yaitu dua instrumen wajib untuk memastikan pemulihan lingkungan pascaoperasi.

Lembaga auditor negara itu merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengambil langkah konkret, antara lain dengan menginstruksikan Direktorat Jenderal Minerba memperkuat koordinasi lintas kementerian serta meninjau ulang seluruh izin perusahaan tambang yang beroperasi tanpa PPKH. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Namun, ada hal yang membuat publik terperangah. Hasil penelusuran melalui situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik ESDM menunjukkan nama Drs. Idham Azis, M.Si yang diduga adalah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2019–2021 tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pandu Urane Perkasa. Nama perusahaan tersebut bahkan disebut-sebut identik dengan nama salah satu anaknya, Pandu Urane.

Keterkaitan nama besar itu membuat laporan BPK ini menjadi sorotan publik. Ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya, menilai hasil audit BPK tak bisa dianggap sepele.

“Bukaan hutan seluas 408,93 hektare oleh PT Pandu Urane Perkasa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang. Kami menduga kuat perusahaan ini terkait dengan Idham Azis, dan pemerintah harus bertindak tegas,” ujar Arin dalam keterangannya, Senin (22/9/2025), seperti dikutip dari laman duasatunews.com.

Ia mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUP serta memproses hukum semua pihak yang terlibat. Menurut Arin, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang memberi ruang bagi sanksi administratif maupun pidana.

“Pencabutan izin tambang adalah konsekuensi logis. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun ketika lingkungan hancur akibat pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pandu Urane Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600