Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Buntut Dugaan Penistaan Agama Lewat Maskot, KOP Sultra Laporkan Panitia STQH, EO, Hingga Kemenag ke Polda

332
×

Buntut Dugaan Penistaan Agama Lewat Maskot, KOP Sultra Laporkan Panitia STQH, EO, Hingga Kemenag ke Polda

Share this article
Ketua KOP Sultra, Salianto, saat membawa laporan terkait penistaan agama ke Mapolda Sultra. // Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Polemik maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII 2025 di Kota Kendari kian memanas, maskot berbentuk hewan yang tampak memegang kitab suci Al-Qur’an itu menuai kecaman publik hingga berujung laporan resmi ke kepolisian.

Pelaksanaan STQH Nasional itu diketahui dipercayakan kepada PT Argo Pesona Indonesia sebagai pemenang tender resmi pengadaan jasa event organizer (EO). Namun, langkah panitia dan penyelenggara acara itu kini disorot tajam oleh Koalisi Pemuda (KOP) Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

Pada Kamis 9 Oktober 2025, KOP Sultra secara resmi melaporkan Panitia Pelaksana STQH Nasional XXVIII, EO, serta Kementerian Agama (Kemenag) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Laporan tersebut dipicu dugaan penistaan agama atas penggunaan simbol hewan yang memegang kitab suci dalam maskot resmi kegiatan. Maskot itu sebelumnya sempat berdiri di gerbang utama kawasan eks MTQ Kendari, lokasi pelaksanaan STQH Nasional XXVIII.

Ketua KOP Sultra, Salianto, menilai tindakan panitia dan penyelenggara telah melukai perasaan umat Islam.

“Kami datang ke Polda Sultra untuk melaporkan pihak panitia, EO, dan Kementerian Agama karena diduga dengan sengaja di muka umum memasang maskot STQH Nasional XXVIII berbentuk hewan yang memegang Al-Qur’an,” ujar Salianto, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, simbol tersebut tidak pantas ditampilkan dalam ruang publik, apalagi pada ajang keagamaan berskala nasional. Ia menilai pemasangan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai Islam.

Salianto juga mengungkapkan bahwa selain terpasang secara fisik di lokasi acara, maskot itu sempat diunggah di laman resmi Kementerian Agama melalui tautan bimasislam.kemenag.id. Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum.

“Sekalipun maskot itu sudah dibuka dan postingan di media sosial juga dihapus, kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.

KOP Sultra melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika tindakan itu dilakukan melalui media daring.

“Kehadiran kami hari ini juga membawa bukti-bukti awal agar bisa menjadi bahan bagi Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan,” ujar Salianto.

Ia berharap kepolisian dapat bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap Polda Sultra bisa mengusut persoalan ini sampai tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600