Jakarta, Sultrust.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah delapan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Namun, beberapa perusahaan yang diduga menggunakan dokumen terbang (dokter) PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan terlibat dalam penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum diproses.
Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Dendy Rivaldi selaku presidium, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menindaklanjuti dan memproses perusahaan-perusahaan tersebut.
“Setahu kami, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, jaksa telah mengungkap beberapa nama perusahaan yang terlibat dalam penambangan di WIUP PT Antam Tbk dan diduga menggunakan dokumen terbang PT KKP. Namun, hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH),” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 15 Mei 2024.
Dendy, yang juga merupakan kader HMI, menambahkan bahwa beberapa perusahaan yang diduga terlibat adalah sub-kontraktor yang menambang di WIUP PT Antam Tbk Konawe Utara (Konut).
“Beberapa perusahaan itu diduga terlibat, antara lain PT Bintang Sarana Mineral, PT Timah Mineral Sejahtera, PT Alfa Mineral Pratama, PT Altan Bumi Barokah, dan beberapa perusahaan lainnya,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan dokumen terbang PT KKP dan diduga melakukan penambangan dalam kawasan WIUP PT Antam Tbk,” tutupnya.



















