Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Pemprov Sultra Ingkar, Janji Ganti Untung Berakhir Buntung?

273
×

Pemprov Sultra Ingkar, Janji Ganti Untung Berakhir Buntung?

Share this article
Warga Kelurahan Kasilampe menolak nilai ganti rugi lahan yang diberikan Pemprov Sultra, karena dinilai tak layak. Foto: Ist.
Example 468x60

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dinilai telah ingar terhadap janjinya, terkait ganti untung terhadap lahan dan bangunan milik warga yang dilalui mega proyek Jalan Kendari-Toronipa.

Fakta lapangan, bukannya ganti untung yang diberikan, malah masyarakat terdampak pembangunan mega proyek tersebut merasa buntung, atas nila pembebasan lahan yang ditawarkan Pemprov Sultra.

Example 300x600

Bagaimana tidak, nilai yang ditentukan pihak Pemprov Sultra untuk membebaskan lahan milik warga dinilai sangat tidak manusiawi.

Parahnya lagi, Pemprov Sultra terkesan pilih kasih dalam menentukan nilai ganti rugi. Pasalnya, terjadi perbedaan harga antar lahan di Kendari Caddi dan Kasilampe.

Kepada Sultrust.id, salah seorang warga Kelurahan Kasilampe, Nail Abu Baedah mengatakan, pihaknya baru saja mengikuti musyawarah terkait pembebasan lahan untuk jalan Kendari-Toronipa bersama Pemprov Sultra.

Kondisi fisik bangunan rumah salah seorang masyarakat Kelurahan Kasilampe (permanen) yang dinilai Rp56 juta sebagai harga ganti rugi. Foto: Dok. Pribadi Nail Abu Baeda untuk Sultrust.id.

Namun, lanjutnya, nilai yang ditetapkan pemerintah sangat tidak manusiawi, karena dengan harga yang diberikan itu tak bisa digunakan untuk biaya pembangunan rumah baru lagi.

“Tanah dan bangunan rumah kami ini berada di pinggir jalan, hanya dihargai Rp400 ribu per meter untuk ganti rugi tanah dan Rp380 ribu per meter untuk bangunan,” ujar Nail Abu Baedah, saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (27/3).

Lebih lanjut, Ia menyebutkan, nilai ganti rugi tersebut sangat jauh berbeda dengan nilai yang ditawarkan ke warga Kendari Caddi. Padahal, posisi lahan dan rumah mereka berada di dalam lorong.

“Kalau di Kendari Caddi itu, harga ganti rugi untuk tanah Rp1.060.000 per meter dan Rp980.000 per meter untuk bangunan. Dengan kondisi fisik bangunan semi permanen. Ini kan sangat jauh berbeda dengan harga yang ditawarkan kepada kami. Ada apa dengan pemerintah ini, kenapa tidak seragam dan terkesan pilih kasih,” tegasnya.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sultra, pihak Pemprov sudah sepakat akan memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat Kasilampe sesuai dengan besaran yang diberikan kepada masyarakat Kendari Caddi.

Anehnya, pejabat yang melakukan penilaian besaran ganti rugi tersebut yakni KJPP justru tak hadir dalam musyawarah. Begitu pula saat proses RDP, pihak KJPP tak pernah hadir.

Olehnya itu, warga Kasilampe meminta kepada pihak DPRD Provinsi Sultra agar memfasilitasi masyarakat untuk hearing bersama KJPP.

“Kami menuntut harga yang layak, agar kami bisa membangun kembali rumah kami. Dan kami menolak nilai ganti rugi tersebut. Ini warisan kami yang tersisa, sampai kapan pun tak akan kami lepaskan, jika harganya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapala Dinas PUPR Provinsi Sultra, Nur Jaya yang dikonfirmasi via seluler mengaku tak bisa menjawabnya.

“Mohon maaf, saya tidak bisa jawab,” kata Nur Jaya seraya berjanji akan menemui wartawan Sultrust.id pada Senin pekan depan.

Begitu pula Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim tak mengangkat panggilan telepon dari Sultrust.id.

Pesan singkat via whatsApp terkait permintaan wawancara juga tak ditanggapi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sultra. (p3/mr)

 

Example 300250
Example 120x600