Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kendari, dengan terdakwa Ejong alias Farhan (19) terus bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Proses sidangnya telah usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. Alhasil, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dan subsider tiga bulan.
Keluarga korban pencabulan mempertanyakan tuntutan JPU dan kejanggalan-kejanggalan kasus asusila yang menimpa wanita berusia 15 tahun itu,
L selaku wali korban, mengungkapkan bahwa dalam perjalanan sidang perkara kasus asusila yang menimpa adiknya itu, dirinya tidak pernah diberi tahukan oleh jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan korban.
“Saya tidak pernah dikabari. Nanti sidang kedua saya dikabari dari PPA Polres Kendari, tiba-tiba dikabari untuk menghadiri sidang untuk mendengarkan penjelasan saksi,” jelas L saat di konfirmasi melalui telepon selular, Sabtu (27/3).
Sementara itu, di waktu yang bersamaan, pihaknya juga dikonfirmasi oleh Reskrim Polres untuk menghadiri pemeriksaan atas pelaporan balik dari terlapor kasus asusila (pelaku), untuk tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Sementara di Polres saya sudah ada desakan juga, jika saya tidak datang pada saat itu saya akan diambil paksa. Ini kesannya seakan-akan saya tidak boleh menghadiri sidang saksi,” ucapnya.
Setelah sidang kedua itu, keluarga korba menunggu kapan pelaksanaan sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi lagi-lagi diakuinya tidak pernah diberitahu.
“Saya pernah telepon jaksanya, ibu Nur Cahya. Bu ini benar sudah sidangkah? Dia bilang iyah sudah dua kali sidang, tapi kita tidak pernah datang. Katanya ada suratnya tapi tidak sempat diantar karena banyak diurus tahanan,” katanya.
Sehingga, kakak korban ini pun menyayangkan sikap jaksa yang seakan-akan tidak memberikan keadilan terhadap adiknya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun JPU hanya memberikan tuntutan dengan ganjaran 6 tahun kurungan penjara, dengan dalih terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu, fakta-fakta lain seperti pihak keluarga terdakwa yang tidak pernah ada itikad baik untuk bertanggungjawab, atas perbuatan tersangka terhadap korban.
“Saya anggap ini tidak adil, saya harap kemudian jaksa penuntut bisa memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap terdakwah,” tegasnya. (m1/ik)



















