Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Menambang di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

495
×

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Menambang di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

Share this article
Example 468x60

Perusahan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sekjen Sylva Indonesia, Andriyansa Husen mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran mereka, beberapa kordinat tempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas di Pomalaa, ternyata tepat berada di dalam kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK) tanpa mengantongi IPPKH.

Example 300x600

“Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Prov Sultra terhadap pelaku-pelaku kejahatan kehutanan. Padahal kan sangat jelas aktivitas perusahaan sangat bertentangan dengan UU, sanksi dan dendanya jelas termuat di dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya, Selasa (24/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Sylva Indonesia sudah mengirimkan surat pengaduan mengenai aktivitas penambangan PD Aneka Usaha di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Bahkan, pihaknya juga telah melaporkan perusahan itu di Polda Sultra.

“Kami juga sudah menyurat ke PD Aneka Usaha agar segera menghentikan aktivitasnnya, apabila surat itu tidak di indahkan maka Sylva Indonesia bersama masyarakat akan melakukan blokade jalan untuk menghentikan aktivitas mereka,” tegasnya. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *