Kendari, Sultrust.com – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyampaikan hak jawab resmi melalui surat nomor 53/HM.03.6-Kt/7409/4/2026 yang diterima redaksi Sultrust.com, menanggapi pemberitaan terkait jalannya sidang DKPP pada 25 Februari 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, menjelaskan beberapa poin utama terkait fakta persidangan yang dianggap perlu diluruskan guna menghindari disinformasi di tengah masyarakat.
Pihak KPU Konut membantah pernyataan mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf, mengenai adanya aliran dana hibah untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk sewa Ladies Companion (LC) dan karaoke. Menurut pihak KPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti dan saksi yang kuat di persidangan.
“Saudara Udin Yusuf tidak menunjukkan bukti apa pun dan juga tidak memiliki saksi untuk membuktikan tuduhannya terkait aliran dana Rp100 juta atau Rp200 juta kepada para teradu, demikian halnya atas tuduhan membiayai gaya hidup berupa karaoke dan sewa LC,” tulis Abdul Makmur dalam surat yang diterima redaksi Sultrust.com, Jumat (27/2/2026).
Lanjut, KPU Konut juga menonjolkan adanya perbedaan keterangan atau inkonsistensi dari Udin Yusuf selama proses hukum berlangsung. Dalam pengaduan tertulis sebelumnya, Udin menyebutkan bahwa para komisioner menerima masing-masing Rp100 juta. Namun, dalam keterangan saat pemeriksaan di persidangan, angka tersebut berubah menjadi Rp200 juta per orang.
Selain itu, para teradu menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pencairan anggaran sebesar Rp1,6 Miliar. Hal ini disebabkan karena dalam laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Konut, pihak sekretariat tidak memuat adanya pencairan anggaran tersebut hingga selesainya tahapan Pilkada Konut 2024.
Lebih lanjut, erkait adanya bukti transfer ke rekening para komisioner dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp13 juta, pihak KPU memberikan penjelasan bahwa dana tersebut bukan berasal dari penyalahgunaan hibah secara langsung dalam konteks jabatan.
Uang tersebut diklaim sebagai pinjaman pribadi kepada Udin Yusuf serta dana THR Lebaran. Pihak KPU Konut juga menegaskan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe saat proses penanganan perkara berlangsung, jauh sebelum sidang kode etik DKPP dilaksanakan. (*)



















