Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineNews

Kekuatan Partai Diduga Bekingi Ilegal Mining PT. Sangia Perkasa Raya di Blok Mandiodo

342
×

Kekuatan Partai Diduga Bekingi Ilegal Mining PT. Sangia Perkasa Raya di Blok Mandiodo

Share this article
Example 468x60

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal alias ilegal mining PT. Sangia Perkasa Raya seakan tak terbendung. Berdasarkan penelusuran Sultrust.id, diketahui siapa yang mengendalikan operasional perusahaan tersebut.

Adalah H. Ikhsan Erdiansyah yang kerap dikaitkan dengan perusahaan tersebut. Ikhsan diketahui merupakan Direktur PT. Sangia Perkasa Raya.

Example 300x600

Selain di sektor usaha pertambangan, Ikhsan juga eksis di dunia politik. Kini dia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konut.

Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, PT. Sangia Perkasa Raya diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen berupa izin eksplorasi dan RKAB.

Bahkan, PT. Sangia Perkasa Raya juga disinyalir menggunakan dokumen perusahaan lain untuk penjualan ore nikel.

Aktivitas penambangan PT. Sangia Perkasa Raya di Blok Mandiodo, Konut yang diduga tak mengantongi izin eksplorasi dan RKAB. Foto: Ist.

Hendro Nilopo menjelaskan, bahwa dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) maka akan menemukan adanya bab yang mengatur tentang kententuan pidana.

Pada ketentuan tersebut, kata Hendro, bagi setiap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara dan di peruntukkan bagi semua warga negara indonesia tanpa terkecuali.

“Negara telah mengatur seluruh pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya, Senin (22/3)

Selain itu, lanjut Hendro, mengenai pemberlakuan atau penerapan Ketentuan Pidana pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, nampaknya masih sangat jauh dari harapan negara ini.

“Masih adanya sistem pilih kasih dalam penegakkan hukum di negeri ini, terkhusus di Bumi Anoa, ” katanya.

Aktivitas haulling PT. Sangia Perkasa Raya di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut menggunakan dump truck Putra Oleo. Foto: Ist.

“Jangan karena jabatan tersebut tentu memberi suplemen baru bagi seorang H. Ikhsan. Sebab jika ditarik benang lurusnya saya berasumsi ada kekuatan khusus di belakang jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konut, ” jelas Hendro Nilopo.

Bahkan, saat ini PT. Sangia Perkasa Raya masih terus melangsungkan kegiatan pertambangannya tanpa ada hambatan.

“Entah pihak penegak hukum tidak mengetahuinya atau mungkin tau tetapi tak mau menindak. Atau adanya kekuatan khusus di belakang jabatan seorang H. Iksan, ” beber Hendro.

Olehnya itu, Ia berharap, penegak hukum di Bumi Anoa ini bisa hadir dan menjalankan amanat undang-undang, terutama mengenai pemberantasan mafia tambang.

“Saya berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi atau pelaku ilegal mining terkhusus aktifitas PT. Sangia Perkasa Raya (SPR), “pungkasnya Hendro Nilopo

Sementara itu, Direktur PT. Sangia Perkasa Raya, Ikhsan Erdiansah yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan tanggapan. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600