Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi Dipolisikan, Gegara Nambang Tanpa IUP

370
×

PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi Dipolisikan, Gegara Nambang Tanpa IUP

Share this article
LMC Sultra resmi mengadukan dugaan ilegal mining PT. Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi ke Mapolda Sultra, Senin (22/3).Foto: Ist.
Example 468x60

PT. Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi diadukan ke Mapolda Sultra, terkait dugaan menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Waturapa, Kecamatan Palanga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (22/3).

Dua perusahaan tersebut diadukan oleh Law Mining Center (LMC) Sultra, yang diawali dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Example 300x600

Direktur Eksekutif, LMC Sultra, Julianto Jaya P. mengatakan, kedua perusahaan itu diduga kuat telah melakukan pengerukan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen.

Julianto menyebutkan, bahwa hal yang paling krusial, dua perusahaan yang beraktivitas di Palangga Selatan itu disinyalir tak memiliki IUP.

“Jadi, agenda aksi tadi dirangkaikan dengan melaporkan secara langsung ke Mapolda Sultra, dalam hal ini ke unit Tipidter I Direktorat Reskrimsus, terkait dugaan ilegal mining PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi,” katanya.

Surat tanda terima pengaduaan dari LMC Sultra ke Mapolda. Foto: Dok. Sultrust.id.

Menurut Jul, sapaan akrabnya, aktivitas tersebut dinilai telah melanggar kaidah-kaidah pertambangan, sebagaimana pertimbangan hukumnya bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Berdasarkan kajian hukum kami, setelah floating di lokasi tidak kordinat tersebut tidak masul dalam WIUP perusahaan yang terdaftar dalam modi Minerba ESDM. Maka kuat dugaan kami, oknum penambang nakal yang beraktivitas di Desa Waturapa itu bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Jendral Lapangan LMC Sultra, Ardianto mengungkapkan, bahwa kredibilitas pihak kepolisian diuji dengan kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Waturapa.

“Walaupun laporan kami tadi sempat di sobek oleh pihak kepolisian yang menerima kami, namun kami yakin kredibilitas pihak kepolisian hari ini masih kami percayai sebagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan UU, karena berdasarkan data yang kami pegang, bahwa di titik kordinat tersebut tidak terdaftar oleh pemilik IUP manapun, jadi wajar bila kami menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal,” ungkapnya.

Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadya Kendari ini menjelaskan, dugaan ileg mining tersebut juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya perbuatan tersebut diduga merampok kekayaan sumber daya alam negara.

“Kami juga akan melaporkan kasus dugaan ilegal mining ini ke Kejati Sultra, Karena ada dugaan kerugian negara dalam hal ini tidak menunaikan kewajibanya sebagaimana izinya tidak jelas, seenaknya mengeruk hutan produksi tanpa izin, tanpa IUP. Kasianlah penambang-penambang yang sudah mengurus IUP dan mengurus IPPKH dengan harga yang begitu fantastis. Apalagi berdasarkan informasi yang kami dapat, ore nikelnya sudah jalan satu tongkang,” tutupnya. (p2/mr)

 

Example 300250
Example 120x600