Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp151 Miliar, PT. PMS dan PT. AMI Segera Dilaporkan di Kejagung

377
×

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp151 Miliar, PT. PMS dan PT. AMI Segera Dilaporkan di Kejagung

Share this article
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh. Gilang Anugrah. Foto: Ist.
Example 468x60

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, aktivitas pertambangan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) dan PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diduga merugikan negara hingga Rp.151 miliar.

Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh. Gilang Anugrah mengatakan, dugaan ilegal mining tersebut sudah dalam tahap penyelidikan Kejati Sultra, dan diduga kuat merugikan negara sampi Rp.151 milyar.

Example 300x600

Lebih lanjut, aktivis asal Konsel ini menyebutkan, bahwa Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Akhmad Yani telah menyampaikan ke publik, ditemukan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp151 miliar, dan atas fakta tersebut Kejati telah menerbitkan surat perintah baru kepada intelejen Kejati untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik IUP, sebagai upaya pemulihan potensi kerugian negara.

“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejati Sultra, sebagaiaman dijelaskan dalam surat perintah operasi intelejen penyelidikan Kejati Sultra berdasarkan surat nomor : SP.OPS-15/P.3/Dek.1/01/2021 tertanggal 9 maret 2021. Kemudian, terkait penitipan dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan Badan Usaha (PPM BU) yang dititipkan ke Kejati Sultra sebanyak Rp. 1,7 miliar dari 2019-2020, munurut kami sangat tidak tepat berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PPM BU tersebut merupakan dana murni perusahaan (bukan dana negara), bersifat aksi korporasi,” ungkap Gilang, Senin (22/3).

Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melaporkan PT. Putra Mekongga Sejahtera dan PT. Akar mas internasional ke pihak Kejaksaan Agung RI, karena terindikasi telah merugikan negara. (P3/ik)

 

Example 300250
Example 120x600