Anoa Corruption Watch (ACW) Sultra kembali menyoal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), terkait penyalahgunaan anggaran
Tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh
Bupati dan Kadis Pertanian Konkep.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, memang ada kejanggalan yang kami temukan dalam penggunaan anggaran di Kabupaten Konkep dan itu di perkuat dengan Hasil Audit BPK RI Sultra Tahun Anggaran 2019,” ungkap Ketua Anoa Corruption Watch, Habrianto saat ditemui awak media, Sabtu (45/6).
Dia menjelaskan, bahwa pada 2019 lalu, pemerintah telah menganggarkan dana untuk belanja Pemerintah Kabupaten Konkep memelalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, kata Habrianto, berdasarkan temuan BPK RI Sultra di lapangan, terdapat selisih dalam penggunaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Hal tersebut sangat memperkuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran atau dugaan korupsi yang di lakukan oleh Pemda, dalam hal ini Bupati Konkep sebagai pucuk tertinggi dan Kadis Pertanian Konkep,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Bupati dan Kadis Pertanian Konkep.
“Kami berharap APH Sultra dalam hal ini Kejati dan Polda Sultra, untuk segera mengambil sikap dalam menyelesaikan kasus ini, karena kami akan terus mem pressure kasus ini sampai tuntas dan ketika tidak ada tanggapan dari APH Sultra, maka kami akan adukan kasus ini ke KPK RI dan Mabes Polri,” tegasnya.
Berikut hasil temuan BPK :
– Realisasi Belanja Modal yang dilakukan Dinas Pertanian senilai Rp. 1.512.890.000,00 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya;
– Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan
Sembilan OPD senilai Rp. 5.907.430.774,00 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya; dan
– Realisasi Belanja Sosial dan Belanja Hibah senilai Rp. 17.500.000,00 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Kadis Pertanian Konkep, Tahrir mengatakan, bahwa telah terjadi kesalahan pengimputan di keuangan.
“Terjadi kesalahan pengimputan. Mestinya dari belanja barang dan jasa, tapi masuk kebelanja modal,” kata Tahrir saat dikonfirmasi via WhatsApp. (cr1/ik)



















