Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Eksekusi Lahan Salah Objek, BRI Samratulangi Bakal Dipolisikan

311
×

Eksekusi Lahan Salah Objek, BRI Samratulangi Bakal Dipolisikan

Share this article
Tim kuasa hukum Ladula.
Example 468x60

Bank Rakyat Indoneia (BRI) Cabang Samratulangi dinilai terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH), karena tak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses berkas debitur

Akibatnya, salah seorang warga Kota Kendari, Ladula menjadi korban karena lahan beserta bangunan miliknya nekat dikuasai BRI dan oknum pemenang lelang.

Example 300x600

Padahal, Ladula tak pernah menggadaikan sertifikat tanah miliknya itu ke pihak BRI. Sehingga pria paruh baya itu merasa heran, karena tiba-tiba saja didatangi salah seorang yang mengaku pemenang lelang hendak melakukan eksekusi.

Saninu Kasim selaku kuasa hukum Ladula mengatakan, lahan dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, tiba-tiba telah dilelang oleh BRI Samratulangi dan sudah terjual.

Saninuh Kasim mengatakan, bahwa kliennya baru mengetahui Ruko miliknya ditunjuk sebagai objek agunan, setelah ada surat dari KNKPL agar segera megosongkan bangunan karena telah dilelang dan sudah ada pemenangnya.

“Klien saya kaget, kok bangunannya dilelang, karena Ia merasa tidak pernah menggadaikan ke BRI. Pernah, tapi di Bank Mandiri, itupun sudah lunas,” ujar Saninu Kasim, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa alasan pihak BRI mendatangi kliennya karena sertifikat nomor 00366 yang diagunkan ke bank oleh Sunarti Gafar pada 2010 lalu.

Padahal, berdasarkan akta jual beli nomor 156/2010 yang ditanda tangani oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), letak lahan dengan sertifikat nomor 00366 merupakan tanah kosong yang tidak memiliki bangunan di atasnya.

“Inikan aneh, objek lain yang diagunkan pihak lain, malah lahan dan bangunan klien kami yang mau disita,” ucapnya.

Saninu Kasim menyebutkan, Ruko kliennya yang telah dilelang oleh BRI dibangun sejak tahun 2002. Sementara Sunarti Gafar membeli lahan kliennya di titik yang berbeda pada tahun 2010, dibuktikan dengan akta jual beli.

“Makanya dijual sebesar Rp49 juta. Masa rumah tokoh tiga petak ini mau dijual dengan harga seperti itu, kan tidak logis. Tanah yang dimaksud BRI itu dibelakang lahan klien saya,” ungkapnya.

Saninu Kasim menyoroti kecerobohan pihak BRI Samratulangi Kendari dalam melayani debitur. Akibatnya berimbas pada orang lain yang notabene tidak tahu menahu persoalan.

Dijelaskannya, sebelum pihak bank meminjamkan uang ke debitur, bank selalu melakukan peninjauan lokasi atau survei lokasi yang menjadi jaminan ke bank.

“Saya sarankan ke pihak BRI agar menanyakan langsung kepada Sunarti Gafar selaku debitur, mengapa menyertakan gambar bangunannya dalam dokumen permintaan kredit, seakan-akan bangunan itu berdiri di atas lahan yang diagunkan Sunarti,” jelasnya.

Dia juga menyarankan pemenang lelang agar tak ngotot atau mendesak kliennya, karena Ia tak tahu menahu persoalan. Menurut Saninu Kasim, seharusnya pemenang lelang itu mengajukan pengembalian danayang sudah digelontorkan untuk memenangkan lelang bangunan tersebut ke pihak BRI.

“Setiap dia (pemenang lelang) meninjau bangunan yang telah dimenangkannya, Ia tidak pernah membawah pihak BRI dan Sunarti Gafar. Makanya saya minta pemenang lelang jangan memaksakan sesuatu yang belum jelas rimbahnya. Biarkan kami dan BRI yang berhadapan untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ardi yang juga kuasa hukum Ladula mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi di PN Kendari pekan kemarin dan sudah teregister.

“Kami tinggal menunggu dari PN terkait prosedur terpenuhinya perkara yang kami ajukan. Setelah itu ada, kami pastikan akan ada pemeriksaan hingga sampai pada putusan,” ungkap Ardi.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain pengajuan perlawanan eksekusi, pihaknya juga akan melakukan langkah hukum lainnya dari aspek dugaan pelanggaran pidana.

Rencananya, tim kuasa hukum Ladula akan melaporkan BRI dan Sunarti Gafar atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pihak kepolisian.

“Yang kita akan laporkan debitur atas nama Sunarti Gafar termakdud pihak BRI,” ucapnya.

Alasan pihaknya melaporkan ke polisi, karena kedua bela pihak diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memasukan keterangan palsu.

Pasalnya, dalam aturan perkreditan di bank, pastinya ada yang namanya akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh notaris.

“Dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan, kami duga antar debitur dan bank mereka menyuruh memasukan keterangan palsu berupa keterangan bahwa diatas sertifikat 00366 itu berdiri sebuah bangunan, padahal faktanya tidak ada. Jadi dugaan tindak pidana penyertaan atau melakukan bersama-sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak PN Kendari agar tidak melakukan eksekusi sampai ada kepastian hukum, kemudian kehatian-hatian dalam mengeksekusi objek, itu perlu hati-hati.

“Sebenarnya hari ini ada jadwal eksekusi hanya tidak jadi. Kami pun berterima kasih ke pihak PN. Karena dengan masuknya gugatan perlawanan sehingga itu menjadi pertimbangan PN,” katanya. (m2/ks)

Example 300250
Example 120x600