Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejari Konawe Siap Seret Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konkep ke Pengadilan Tipikor November Mendatang

252
×

Kejari Konawe Siap Seret Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konkep ke Pengadilan Tipikor November Mendatang

Share this article
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH. // Dok : Ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kendari. Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi sekitar Rp1,23 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, mengatakan tim penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi perkara. Jika tidak ada hambatan, pelimpahan berkas akan dilakukan pada November 2025.

Example 300x600

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang kami rampungkan. Insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Dua pejabat Inspektorat Konkep telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas II Kendari. Mereka adalah M, Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023–April 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran periode Juli–Desember 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2025 setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan terhadap M dilakukan lebih dahulu pada hari yang sama usai pemeriksaan dan dinyatakan sehat. Ia dititipkan di Rutan Unaaha selama 20 hari.

Sementara MA, yang sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, akhirnya dijemput paksa oleh tim Pidsus dua hari kemudian, pada Jumat 5 September 2025.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi dengan nilai mencapai Rp1,039 miliar.

Selain itu, terdapat honorarium kegiatan senilai Rp194 juta yang seharusnya dibayarkan kepada pihak berhak namun tidak pernah disalurkan.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, yang mencatat total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.557.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)

Example 300250
Example 120x600