Jakarta, Sultrust.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (16/10/2025).
Dilansir dari SimpulIndonesia.com, Yusmin diperiksa langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat pemanggilan resmi yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, Yusmin disebut sebagai saksi dalam perkara yang merujuk pada sedikitnya tiga surat perintah penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Yusmin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara pada periode 2019–2020.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani langsung oleh pejabat Kejaksaan Agung bernama Nurcahyo dan dikeluarkan secara resmi di Jakarta pada 9 Oktober 2025. (*)



















