Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kendari

Kejari Kendari Sosialisasi Sadar Hukum Kepada Panitia Pemungutan Suara

308
×

Kejari Kendari Sosialisasi Sadar Hukum Kepada Panitia Pemungutan Suara

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan sosialisasi sadar hukum kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari, Selasa 23 Juli 2024.

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasibuan Bakara, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Kasipidum, Hakmianto.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasibuan Bakara menjelaskan beberapa jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, dan tujuan pembentukan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ronal Hasibuan Bakara menjelaskan, bahwa pelanggaran Pemilu terbagi dalam tiga pelanggaran, yakni administrasi, kode etik

dan pidana.

Untuk pelanggaran administrasi dan kode etik, lanjut Kajari, akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diproses Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ronal Hasibuan Bakara menambahkan, setiap instansi yang tergabung dalam Gakkumdu memiliki tugas masing-masing, diantaranya Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan kepolisian memiliki tugas melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu atas hasil temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dan tugas Jaksa sendiri dalam tim Gakkumdu itu menjadi Penuntut Umum tindak pidana Pemilu yang diproses kepolisian atas hasil pengawasan Bawaslu.

“Gakkumdu akan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Ronal Hasibuan Bakara, Selasa 23 Juli 2024.

Ronal Hasibuan Bakara menyebutkan, untuk perintah harian Jaksa Agung diantaranya menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

“Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, yang tidak hanya bertanggungjawab dalam penuntutan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600