Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka Mandek, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam

359
×

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka Mandek, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam

Share this article
Al Imran La Aci, SH (kiri) dan Fatahillah, SH (kanan).
Example 468x60

Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Andi Jumain, di Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, mandek di meja penyidik Polsek Watubangga.

Mandeknya penanganan kasus yang dilaporkan Andi Jumaing tersebut menuai sorotan terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut.

Example 300x600

Kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci mengatakan, kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu di Polsek Watubangga itu, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ia pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik Polsek Watubangga, dalam menangani kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya itu.

Menurut dia, Arnol Sundusing dan kawan-kawan (Terlapor), seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sejumlah alasan.

Imran menyebutkan, sebelum pihak terlapor melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan, kilennya sudah memperingatkan, agar mereka tidak melalukan hal yang melawan hukum.

Peringatan itu, lanjutnya, disertai dengan penunjukan surat-surat atau legalitas lahan milik kliennya, berupa bukti kwitansi pembelian dan sertifikat di atas lahan tiga hektare itu.

Imran menambahkan, alasan selanjutnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah alat bukti pengrusakan yang terdiri dari satu alat berat milik Arsyad alias Cak.

Sehingga, tidak ada lagi alasan dari pihak kepolisian, untuk tidak menetapkan tersangka. Apalagi kasus ini sudah terlampau lama diproses.

“Sampai saat ini belum ada penatapan tersangka, alasan penyidik Polsek Watubangga sisa digelar perkara, tapi buktinya belum juga dilaksanakan. Dan janji pelaksanaan gelar perkara ini sudah berulang kali diucapkan penyidik ,” ungkap Imran, Jumat (16/4).

Anehnya lagi, lanjut advokad kondang ini, ketika Ia meminta bukti penyitaan alat berat, yang digunakan untuk merusak dan menyerobot lahan kliennya itu, tidak diberikan oleh pihak penyidik Polsek Watubangga.

“Semua pernyataan penyidik ke saya tunggu katanya, tunggu katanya, sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” jelasnya.

Olehnya itu, Imran meminta keseriusan dan tranparansi pihak Polres Kolaka dan Polsek Watubangga dalam menangani kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Andi Jumain.

Hika pihak penyidik tak mampu menyelesaikan kasus ini, maka terpaksa tim kuasa hukum Andi Jamain bakal melaporkan hal ini ke pihak Propam Polda Sultra, bahkan ke Propam Mabes Polri.

“Ya mau tidak mau, kalau memang tidak dapat dituntaskan, ya kami akan melapor ke Propam,” tegasnya. (p2/mr)

 

Example 300250
Example 120x600