Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Beraktivitas Tanpa Dokumen Amdal, APH Didesak Tangkap dan Periksa Pimpinan PT. Tiran Indonesia

256
×

Beraktivitas Tanpa Dokumen Amdal, APH Didesak Tangkap dan Periksa Pimpinan PT. Tiran Indonesia

Share this article
PT. Tiran Indonesia diduga melakukan aktivitas eksplorasi di luar WIUP.
Example 468x60

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa PT. Tiran Indonesia sudah menunjukan boroknya, terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu terungkap dengan jelas, pasca Humas PT. Tiran Group, H. La Pili memberikan pernyataan ke publik melalui pemberitaan di salah satu media online, belum lama ini.

Example 300x600

Aktivis asal Kabupaten Konut ini menjelaskan, bahwa dalam pernyataannya di salah satu media online, La Pili menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan milik mantan Menteri Pertanian itu didasari persetujuan izin lokasi bernomor 503, rekomendasi percepatan kegiatan investasi nomor 353, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penjualan nomor 255, serta perjanjian pembangunan pabrik dan infrastruktur dasar lainnya.

Disamping itu pula, sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), FS, beserta master plannya.

Hendro mengapresiasi Humas PT. Tiran Indonesia, La Pili yang telah menyampaikan kebenaran di ruang publik. Aktivis yang populer dengan sapaan Don HN ini menyakini, bahwa serapat apa pun kebohongan itu ditutup-tutupi, pasti akan terungkap juga.

Lebih lanjut, Don HN mengatakan, bahwa dari pernyataan La Pili, diketahui juga bahwa selama ini PT. Tiran Indonesia melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi dokumen Amdal serta master plan.

Sehingga, Don HN menegaskan, jika aktivitas eksplorasi PT. Tiran Indonesia yang tak disertai dengan dokumen Amdal merupakan bagian ilegal mining, dan harus segera ditindaki secara tegas.

“Ini informasi yang sangat bermanfaat, khususnya bagi instansi terkait serta penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh Humas PT. Tiran Group itu sendiri,” tegasnya, Jumat (16/4).

Ia juga menyebutkan, bahwa dalam UU No.32 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap kegiatan wajib Amdal harus terlebih dulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mendapatkan izin lingkungan, sebagai dasar penerbitan IUP.

Anehnya, lanjut Don HN, dari keterangan Humas PT. Tiran Group, justru IUP perusahaan tersebut telah diterbitkan tetapi Amdalnya masih dalam proses.

“Jadi dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dijelaskan, setiap perusahaan wajib Amdal wajib mengantongi Izin Lingkungan, itu di terbitkan setelah Amdalnya clear, kemudian izin lingkungan ini lah yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Tapi, justru aneh dengan PT. Tiran Indonesia ini, terbalik. IUP-nya sudah terbit tapi Amdalnya masih dalam proses pengurusan,” ungkap Don HN dengan wajah keheranan.

Menurut dia, apa yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group, La Pili bisa jadi sebuah kebenaran yang hakiki, bahwa PT. Tiran Indonesia telah terlebih dahulu melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki dokumen Amdal.

Sedangkan untuk aturan yang sebenarnya, perusahaan terlebih dulu diwajibkan mengurus dan mengantongi dokumen Amdal, baru kemudian bisa melakukan kegiatan operasi produksi.

“Pengakuannya sudah ada yah, bahwa IUP-nya sudah ada sedangkan Amdalnya masih dalam proses, tentunya ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009, tinggal bagaimana pengembangan yang akan di lakukan oleh Penegak Hukum,” ujarnya.

Olehnya itu, Hendro berharab kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi yang diduga tempat PT. Tiran Indonesia melakukan aktivitas ilegal mining. Serta mengembangkan informasi yang telah diberikan oleh Humas PT. Tiran Group, La Pili terkait adanya aktivitas PT. Tiran Indonesia tanpa dokumen Amdal dan master plan.

“Ini jelas suatu pelanggaran yang harus di tindak secara tegas,” pungkasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600