Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Pelecehan, Pembela Guru M Bongkar Deretan Kejanggalan Proses Hukum

223
×

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Pelecehan, Pembela Guru M Bongkar Deretan Kejanggalan Proses Hukum

Share this article
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan (Tengah) di dampingi terdakwa dugaan pelecehan seorang guru terhadap siswinya di Kendari (kanan) saat konferensi pers. // Dok : Sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Penegakan hukum di kota Kendari kembali menjadi sorotan menjelang pembacaan putusan terhadap, guru SD Negeri di Kendari berinisial M, yang dituduh melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Perkara yang sejak awal menarik perhatian publik itu kini memasuki babak terakhir. Pekan depan, tepatnya pada hari Senin, 1 Desember 2025, Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan membacakan vonis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M dengan hukuman enam tahun penjara.

Example 300x600

Menurut pihak M, dari rangkaian sidang yang berlangsung selama beberapa bulan, muncul sejumlah kejanggalan yang belakangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pembuktian dan proses hukum dalam perkara ini. Tim kuasa hukum M menyebut beberapa bukti yang disodorkan di persidangan tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Isu minimnya alat bukti, keaslian bukti digital, hingga keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten, menjadi alasan mengapa mereka menilai ada sesuatu yang tidak lazim dalam perkara ini.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, dalam konferensi persnya menegaskan harapan bahwa putusan hakim kelak dapat dikeluarkan berdasarkan fakta objektif yang terungkap selama persidangan. Ia menilai proses persidangan memperlihatkan indikasi ketimpangan antara dakwaan dan bukti yang dihadirkan.

“Kalau berdasarkan fakta persidangan, bukti-buktinya sangat minim sekali. Pertama, tidak ada keterangan saksi yang disumpah, yang melihat langsung pak M melakukan pelecehan. Cuma berdasarkan keterangan korban anak itu. Hanya bersandar pada satu keterangan saja,” ungkap Andre Dermawan saat ditemui awak media di kantornya.

Dalam kesempatan itu, Andre juga mencetuskan upaya jaksa menghadirkan saksi lain yang mengaku pernah dilecehkan oleh M empat tahun lalu. Namun pernyataan saksi tersebut justru menimbulkan keraguan bagi pihaknya.

“Saat dipersidangan, korban anak lain ini mengaku hanya disuruh buka cadar pada saat itu, hal itu dilakukan guru M lantaran mencurigai diduga kalau anak itu seorang laki-laki. Itu sudah dikonfirmasi ke pihak wali mereka saat itu dan dibenarkan kejadian tersebut namun tidak ada perbuatan dalam hal ini pelecehan. Kalaupun ada pelecehan, kenapa bukan dari dulu di laporkan, kenapa baru sekarang bicara, ini kan aneh,” Bebernya.

Perkara ini kian rumit ketika pihak pelapor mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan ponsel. Namun menurut Andre, bukti tersebut tidak dapat dipastikan keabsahannya.

“Bukti yang dibawa itu tidak juga tidak didapatkan secara legal. Dari mana mereka memperoleh itu, bisa dijamin otentik atau keaslian dari bukti itu. Di era saat ini, rekaman suara itu bisa diubah, apalagi screenshot percakapan bisa dihadirkan padahal kejadian sudah 4 tahun berlalu,” terangnya.

Sebaliknya, kubu M menghadirkan saksi-saksi yang memberikan gambaran berbeda tentang kejadian di sekolah tersebut.

“Saksi yang kita hadirkan juga mengatakan melihat pak M memegang jidat dan pipinya. Karena saat itu, terduga korban anak mengaku sedang sakit demam,” Jelasnya.

Tak hanya guru di SD Negeri 2 Kendari, tim hukum M juga menghadirkan seorang guru dari madrasah lain yang siswinya disebut-sebut turut menjadi korban. Semua saksi itu, kata Andre, dihadirkan untuk meluruskan dugaan-dugaan yang berkembang. Untuk itu, Andre menegaskan pentingnya majelis hakim menjaga independensi putusan.

“Harapan kita, pak M dibebaskan dari segala tuduhan,” harapnya.

Tidak berhenti di perkara pelecehan, Andre juga menyoroti kasus penganiayaan terhadap M yang terjadi sebelumnya. Ia menyebut, para pelaku pengeroyokan telah divonis, tetapi hukuman yang diberikan dinilai tidak mencerminkan keadilan.

“Kami sangat sayangkan, vonis terhadap pelaku hanya 4 bulan itupun percobaan padahal pak M ini dikeroyok sampai kepalanya robek,” katanya kepada awak media ini.

Yang lebih mengejutkan, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kalau hukuman itu turun setengah dari tuntutan, maka JPU harus banding namun dalam perkara ini tidak sama sekali,” terangnya.

Menurut Andre, keputusan jaksa untuk tidak melayangkan banding menimbulkan tanda tanya besar dalam penegakan hukum terhadap seorang guru yang menjadi korban kekerasan.

Sementara itu, sejumlah orang tua murid menyatakan dukungan mereka terhadap M. Mereka menyebut M dikenal sebagai guru yang penyayang dan dekat dengan murid-muridnya.

“Saya ini tau persis bagaimana pak M sayang sama anak-anak di sekolah. Kadang, anak-anak ini dikasih uang atau dibelikan makanan baru di makan bersama,” Kata salah seorang wali murid bernama St.marhuma.

Sebagai bentuk kepedulian, para orang tua menyatakan siap hadir saat vonis dibacakan.

“Kami dari orang tua murid, Insyaallah akan hadir nanti di persidangan,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600