Jelang pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru), Polda Sultra musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal, di halaman Mapolda Sultra, Senin (21/12/2020).
Pemusnahan Miras tersebut menggunakan alat berat. Agenda itu juga turut disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Komandan Korem 143 Halu Oleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan dan Kepala BIN Daerah Sultra Brigjen TNI Aminullah serta Ketua DPRD Sultra Aburrahman Saleh.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Miras ilegal ini diperoleh dari kegiatan operasi pekat dan operasi sikat anoa 2020 oleh Polda Sultra maupun Polres jajaran.
Kabid Humas menyebutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 1.364 botol minuman pabrikan dan 2.063 liter minuman tradisional dari berbagai jenis seperti arak, kameko dan pongasi.
Kompol Ferry menjelaskan, minuman ini disita dari berbagai toko maupun tempat pembuatan Miras tradisional, karena tidak memiliki izin resmi.
“Minuman ini dikumpulkan dari hasil operasi, baik dari Polda maupun Polres. Ada minuman pabrikan dan ada juga tradisional,” ujar Ferry Walintukan. (p1/ik)



















