Jakarta, Sultrust.com – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) menggeruduk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Dalam orasinya, Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, menegaskan sikap mereka, dengan menuntut Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memeriksa pimpinan PT Tani Prima Makmur (TPM) terkait dugaan pembukaan kawasan hutan ratusan hektar tanpa Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH).
“Satgas PKH tidak boleh menutup mata dan menutup telinga. PT TPM harus segera dihentikan aktivitas perkebunan sawit yang dilakukannya, apalagi tanpa IPKH,” kata Andriansyah.
Andriansyah, yang akrab disapa Binggo, juga menyoroti bahwa aktivitas perkebunan sawit PT TPM di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe itu diduga kuat melanggar aturan.
“Tindakan yang dilakukan PT TPM jelas menyalahi regulasi yang telah ditetapkan. Sebab, perkebunan sawit menjadi atensi penuh dari Presiden RI apabila masuk merusak kawasan hutan. Harapan kami dari Lingkar Kajian Kehutanan adalah semua aktivitas PT TPM harus segera dihentikan,” ujarnya.
LINK Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas terhadap perusahaan.
“LINK Sultra siap kembali bertandang dan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Investasi/BKPM guna meminta izin berusaha PT TPM dicabut,” Tutupnya. (*)