Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Gasak Motor Milik Pengunjung di RSU Kendari, Pemuda Asal Konsel Ini Diamankan Tim Buser77

352
×

Gasak Motor Milik Pengunjung di RSU Kendari, Pemuda Asal Konsel Ini Diamankan Tim Buser77

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Seorang pemuda Asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Idul Fitriansah alias Idul (20 diamankan Tim Buru Sergap 77 (Buser77) Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (12/7/2023).

Penangkapan tersebut didasari atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh pemuda bernama Muh. Idul Fitriansah alias Idul, pada 7 Juli 2023 lalu.

Example 300x600

Dimana pelaku tersebut berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, dengan nomor polisi DT 4622 CO, milik pengunjung rumah sakit berinisial AI 23) yang hendak menjenguk orang tuanya di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengakan, bahwa awalnya korban memarkirkan motornya di sekitar RSU dalam keadaan dikunci stang/leher. Tetapi pada saat korban keluar dari RSU, korban tidak lagi menemukan motornya.

“Motor korban tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang/leher, ketika korban keluar dari Rumah sakit sekira Pukul 00.30 Wita, namun sudah tidak menemukan motornya di parkiran,” ujar AKP Fitrayadi

Ditambahkannya, setelah AI melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, pihak penyidik Polresta Kendari langsung melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Masih terkait kasus tersebut, AKP Fitrayadi menyebutkan, bahwa Kepala Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Syukri Hakim menelpon Kasat Reskrim Polresta Kendari, dan melaporkan bahwa ada orang yang menawarkan atau menjual motor, namun mencurigakan.

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim Buser77 langsung ke Desa Lamomea untuk mengecek kebenarannya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku membenarkan tindak pidana Curanmor yang dilakukannya di RSU Kota Kendari. Olehnya itu, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 


Laporan : Salman

Example 300250
Example 120x600